Liputan6.com, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti 9.806 butir ekstasi dan sabu-sabu di momen peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlindungan Simanjuntak mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara BNN Kepri bersama Bea Cukai dan Pihak AVSEk Bandra Batam dalam memberantas peredaran narkoba.
"Letak geografis kita (Kepri) kepulauan dan berbatasan dengan negara tetangga, tentu sangat berpotensi sebagai tempat masuk. BNN tidak bisa bekerja sendiri," Kata Henry, Kamis (28/10/2021).
Advertisement
Henry mengatakan, barang bukti itu didapat dari hasil penangkapan di dua kasus. Satu dari AVSEC Bandara Hang Nadim Batam dan satu lagi pil ekstasi hasil penangkapan di Balai Karimun.
Dia menjelaskan, kasus yang petama diungkap pada 3 Oktober 2021. Petugas Bea Cukai dan Petugas Avsec Bandara Hang Nadim mencurigai pelaku A (35) ketika akan berangkat ke Lombok, NTB.
Petugas curiga dengan gerak-gerik A yang hendak melewati mesin x-ray. Alhasil ditemukan sabu-sabu yang diselundupan di dalam perut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan petugas menemukan barang bukti seberat 301 gram sabu-sabu.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujarnya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ribuan Pil Ekstasi
Sementara untuk kasus peredaran pil ektasi dengan tersangka pria berinisial T (39), diamanakan Minggu (17/10/2021), di Parkiran Hotel Karimun City, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau.
"Pelaku telah lama diintai, butuh waktu yang cukup lama untuk menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti pil ekstasi," ujar dia.
Barang tersebut diduga kuat diperoleh dari Malaysia yang akan diedarkan di Kepulauan Riau. Saat ini kasus ini juga masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Sementara sebagian barang bukti disiapkan untuk persidangan.
Dua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement