Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Tomohon bersama Polsek Motoling mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga Woloan Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial YM (37), warga Woloan Tiga, Kota Tomohon.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku ditangkap tim gabungan kepolisian di Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulut pada Senin (08/11/2021), sekitar pukul 10.00 Wita," ujar Abast, Selasa (9/11/2021).
Kejadiannya pada Jumat (5/11/2021), di rumah YYS (46). Awalnya istri korban melihat pria tak dikenal di ruang tamu, kemudian berteriak. Pria tersebut lalu lari keluar lewat pintu belakang.
"Setelah dicek, korban kehilangan 1 buah ponsel dan uang tunai," ujar Abast.
YYS selanjutnya melapor ke Polres Tomohon, beberapa saat usai kejadian. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kuat pada YM.
Tim kemudian melakukan pengejaran sejak Minggu (7/11/2021), hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya.
Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 buah ponsel, milik korban, sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp500 ribu, serta 1 buah ponsel yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.