Waspada, Marak Curanmor di Manado dan Tomohon

Abast mengatakan, Roy maupun Gopes merupakan duet pelaku pencurian yang sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di Manado maupun di Kota Tomohon.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Okt 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 23:00 WIB
Pencari Kerja Hilang Motor, Wajah Pelaku Curanmor Identik Preman
Ilustrasi curanmor. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Manado - Warga Manado dan Tomohon perlu meningkatkan kewaspadaannya. Beberapa waktu belakangan ini, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak terjadi. Aparat kepolisian menangkap sejumlah pelaku curanmor.

Terkini, Tim gabungan Maleo Polda Sulut dan Totosik Polres Tomohon kembali mengamankan seorang pelaku curanmor dan pencurian barang elektronik, lelaki warga Manado berinisial RSR alias Roy (45).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Roy diamankan tim gabungan pada Sabtu (16/10/2021), di rumahnya di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Penangkapan Roy merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani polisi.

"Sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya bernama Gopes pada Rabu 13 Oktober 2021," ujar Abast.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, kemudian terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas gabungan.

Abast mengatakan, Roy maupun Gopes merupakan duet pelaku pencurian yang sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di Manado maupun di Kota Tomohon. Terakhir sebelum ditangkap, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kakaskasen Tiga, Tomohon pada Minggu, 10 Oktober 2021.

"Saat itu, aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV, dan menjadi petunjuk polisi mengusut kasus ini," ujar Abast.

Roy adalah residivis kasus curanmor yang ditahan pada 2018 di Rutan Malendeng Manado, dan baru bebas pada tahun 2021. Sebelumnya, ia juga pernah ditahan di Lapas Papakelan Tondano atas kasus pencurian barang elektronik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 2 buah laptop, 1 buah kamera foto dan senjata tajam berukuran 30 cm.

Terkait kasus ini, Abast mengingatkan kepada warga khususnya di Manado dan Tomohon agar berhati-hati saat meninggalkan rumah ataupun tidur pada malam hari.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya