Liputan6.com, Batam - Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri. Kedatangan mereka menuntut pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera 1912 yang belum juga dibayar.
Yorinda, kordinator aksi yang juga nasabah korban gagal bayar mengatakan, para nasabah hanya ingin meminta OJK menyetujui pencairan dana cadangan dan membayar klaim kami.
Mengenai tuntutan tersebut, Yorinda memastikan hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku. OJK Kepri diketahui memegang kelebihan dana yang setiap tahun disetor oleh pihak AJB Bumiputera.
Advertisement
"Ada kelebihan dana yang disetor oleh AJB Bumiputera ke OJK setiap tahun. Kami hanya meminta agar dana cadangan itu dapat dicairkan, untuk melunasi klaim dari nasabah di Batam dan Kepri," lanjutnya.
Mengenai korban gagal bayar dari AJB Bumiputera, Yorinda menuturkan bahwa saat ini ada sekitar 4.000 nasabah yang tergabung dalam aksi tersebut.
Dari keseluruhan nasabah ini, Yorinda juga menjelaskan bahwa total dana klaim yang dituntut berkisar di angka Rp70 miliar.
"Itu yang sudah kami data saja. Kalau di Batam ada sekitar Rp4,5 miliar dana yang kami tuntut ke AJB Bumiputera, agar segera dibayarkan ke kami," paparnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Kepri Tidak Transparan
Para korban gagal bayar ini menilai, pihak OJK dan pemerintah dalam hal ini, dianggap tidak transparan mengenai proses penyelesaian pembayaran klaim bagi para nasabah.
Dari keterangan para nasabah, diketahui bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak 4 tahun lalu, namun hingga saat ini para nasabah tidak kunjung menerima pencairan dana sesuai pengajuan klaim.
"Sudah sejak tahun 2016/2017 lalu kami para nasabah mengajukan klaim. Tapi hingga saat ini kami tidak kunjung menerima dana dari pihak AJB Bumiputera," terangnya.
Sementara itu, Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai tuntutan pencairan dana cadangan AJB Bumiputera yang berada di OJK.
Sebagai usaha bersama, berdasarkan anggaran dasar AJB Bumiputera, penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA).
"AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. SesuaiAnggaran Dasar AJBB, pemegang polis AJBB (selain unit link dan syariah)merupakan pemilik AJBB," paparnya.
Rony juga menerangkan, BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota. Namun, sejak 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.
"Pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat, namun demikian Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau dalam hal menerima pengaduandari pemegang polis AJB Bumiputera di Kepulauan Riau maka akan segera meneruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan," lanjutnya.
Saat ini, Rony menuturkan OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJB Bumiputera dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong.
OJK juga berharap para pemegang polis yang sekaligus pemilik AJB Bumiputera dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJB Bumiputera.
"Harapannya BPA baru AJB Bumiputera tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," ucapnya.
Advertisement