Liputan6.com, Cilacap - Seorang guru agama Sekolah Dasar di Kecamatan Patimuan, Cilacap, berinisial MAYH (51), harus berurusan dengan hukum lantaran mencabuli belasan siswanya. Aksi bejat itu dilakukan usai pembelajaran di kelas dengan modus pemberian nilai bagus.Â
"Ada 15 korbannya, rata rata korbannya umur 9 tahun dengan beberapa siswi kelas 4 dan kelas 5. Mereka diajak melakukan perbuatan itu dijanjikan nilai pendidikan agama yang bagus," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (9/12/2021).
Korban yang terbujuk rayu akan iming-iming pelaku akhirnya diajak perbuatan tidak senonoh itu usai mengajar pendidikan agama selesai atau jam istirahat. Pelaku meminta korban tinggal di dalam dan menutup pintu kelas.
Advertisement
"Jadi pada jam istirahat korban diminta dikelas diajak begituan. Pintu kelas dikunci dari dalam. Bapak ini juga mengajar di banyak kelas. Jadi korbannya banyak siswi masih satu sekolah," jelasnya.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua melaporkan perkara ke polisi bawa anaknya menjadi korban pencabulan. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kita periksa saksi dan banyak siswi yang jadi korban dan pelaku mengarah ke guru agama kita tangkap dan sudah kita tahan," ujarnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Sudah Berkeluarga
Pelaku merupakan guru berstatus PNS. Ia telah mengajar di sekolah itu selama 14 tahun. Dari hasil pengembangan aksi pelaku berlangsung sejak September 2021 saat sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka. Motif aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yakni karena terdorong hasrat seksual. Sedangkan pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Pelaku masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja. Bahkan satu korban bisa kena lima kali diajak perbuatan begituan," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti yakni seragam guru dan seragam sekolah yang digunakan para korban.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.Â
Sumber: Merdeka.com
Reporter:Â Danny Adriadhi Utama
Advertisement