UMK Cuma Naik Rp35 Ribu, Ribuan Buruh di Batam Demo Minta Gubernur Kepri Turun

Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi pekerja di Batam menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

oleh Ajang Nurdin diperbarui 13 Des 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 17:00 WIB
Demo Buruh di Batam
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi pekerja di Batam menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi pekerja di Batam menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada 2022, di gedung Graha Kepri, Senin (13/12/2021).

Buruh menolak kenaikan UMK yang cuma Rp35 ribu atau naik sekitar 0,58 persen dari tahun lalu, dari Rp4.150.930 menjadi Rp4.186.359. Penetapan ini pun sudah diteken Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhir November 2021.

"Percuma punya gubernur yang tidak memliki nurani terhadap buruh," kata Rafet Ramo, Kordinator Aksi dari FSPMI kota Batam saat orasi di hadapan ribuan buruh.

Selain aksi turun ke jalan, ribuan buruh juga turut memasang papan bunga yang isinya menuntut gubernur merevisi kenaikan upah yang dianggap tidak layak tersebut.

Sebelumnya selama tiga hari berturut-turut, buruh telah menggelar aksi unjuk rasa dengan permintasaan yang sama, namuan hingga saat ini belum mendapatkan respons positif dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pihak Serikat Buruh di Batam menilai, Gubernur Kepri tidak melaksanakan asas-asas umum yang baik, terutama dalam menanggapi tuntutan yang saat ini telah dimenangkan serikat pekerja dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang meminta agar Ansar Ahmad mengubah kebijakan mengenai besaran UMK. Para buruh mengancam, akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutannya tidak digubris.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


3 Tuntutan Buruh

Berikut tiga poin yang menjadi tunturan para buruh di Batam:

1. Gubernur Kepri cabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjujg Pinang dan putusan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam.

2.Gubernur Kepri segera revisi SK NO.1373 TAHUN 2021 tentang UMK 2022.

3. Apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas umum yang baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya