Jurus Polres Kotamobagu Tekan Peredaran Miras Jelang Natal dan Tahun Baru

Cap Tikus yang dikemas dalam plastik, botol, maupun galon ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Des 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 17:00 WIB
Polres Kotamobagu mengamankan sebanyak kurang lebih 175 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Polres Kotamobagu mengamankan sebanyak kurang lebih 175 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan sebanyak kurang lebih 175 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus dari beberapa pengecer atau penjual. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Minuman beralkohol jenis Cap Tikus ini diamankan Polres Kotamobagu saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD, pada Selasa 14 Desember 2021,” ujarnya.

Ratusan liter Cap Tikus ini diamankan polisi dari beberapa penjual atau pengecer tanpa izin, yang berada di wilayah Kota Kotamobagu. Cap Tikus yang dikemas dalam plastik, botol, maupun galon ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti.

"Polda Sulut dan jajaran akan intens melakukan operasi minuman beralkohol, menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ujarnya.

Menurut Abast, di samping tidak baik untuk kesehatan, minuman beralkohol ini juga dapat menyebabkan orang mabuk sehingga dapat memicu hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, termasuk di Kotamobagu.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya