Penggagalan Distribusi Miras Cap Tikus ke Wilayah Kepulauan Sulut Jelang Natal dan Tahun Baru

Dia mengatakan, Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, terlebih menjelang Natal dan tahun baru.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 19:00 WIB
Barang bukti berupa miras ilegal jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan aparat Polda Sulut.
Barang bukti berupa miras ilegal jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan aparat Polda Sulut.

Liputan6.com, Manado - Satgassus Maleo Polda Sulut menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (13/12/2021).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, petugas mendapati 16 kardus berisi miras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Manado saat dimuat di dalam dua kapal. Kedua kapal itu masing-masing tujuan Siau dan Sangihe.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras yang akan dikirim ke wilayah kepulauan melalui kapal laut,” ujarnya, Selasa (14/12/2021), di Markas Polda Sulut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam dua kapal tersebut, dan mendapati barang bukti, lalu diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut. Sedangkan identitas pemilik masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut berperan memberantas peredaran miras dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian, sehingga upaya penyelundupan ini bisa digagalkan,” kata Abast.

Dia mengatakan, Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, terlebih menjelang Natal dan tahun baru. Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya