Liputan6.com, Manado - Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Kasus ini ditangani Kepolisian berdasarkan laporan ayah korban ke SPKT Polres Tomohon dengan nomor: LP/B/537/XII/2021/SPKT/Res-Tomohon, tertanggal 16 Desember 2021,” ujar Abast, Sabtu (18/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Abast mengungkapkan, pelaku berusia 16 tahun sedangkan korbannya adalah seorang pelajar SMP berusia 14 tahun.
Dalam laporan tersebut, ayah korban menuturkan bahwa korban sudah 4 hari tidak pulang ke rumah. Dia menghilang dari rumahnya sejak Minggu (12/12/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditemukan di Pemandian Air Panas
Kemudian diperoleh informasi bahwa korban sempat terlihat di sekitar Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya sedang berada di tempat pemandian air panas,” ujarnya.
Lokasi itu tidak jauh dari lokasi rumah pelaku, keduanya ditemukan pada Kamis sore, 16 Desember 2021. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Tomohon untuk diinterogasi lebih lanjut.
“Kasus ini sementara dalam penanganan aparat Polres Tomohon,” kata Abast.
Advertisement