Ratusan Korban Investasi Kripto Bodong Lapor Polisi

Sebanyak 136 orang korban dugaan Investasi kripto bodong, mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah karena ditipu investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp14 miliar.

oleh Roni Sahala diperbarui 19 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 16:00 WIB
Korban Investasi Bodong di Kalteng
Para korban Investasi kripto diduga bodong seusai membuat laporan di Polda Kalteng. (foto: Roni Sahala)

Liputan6.com, Palangkaraya - Sebanyak 136 orang korban dugaan Investasi kripto bodong, mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Mereka melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp14 miliar.

“Kami melaporkan dugaan penipuan dengan modus investasi di Cryptocarruency ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah,” kata kuasa hukum para pelapor, Parlin Bayu Hutabarat di Polda Kalteng, Senin (17/01/2022).

Parlin menuturkan, terlapor yakni Bella Cecilia dan Vito Siagian. Dua pelaku awalnya menawarkan program investasi dengan nama RVD Quantum dan Treat Doge Coin.

Kepada para korban, terlapor Bella menyebut entitas usahanya bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dengan badan hukum PT Toward Reserch Busines.

Para korban diiming-imingi profit 5 persen per minggu dan bonus berjangka waktu. Bella pun menyakinkan jika investasi tersebut aman.

Setelah uang didepositkan melalui rekening Bella dan Vito, sejumlah anggota tidak mendapatkan hasil apapun. Bahkan uang tersebut raib.

Maret, seorang IRT yang menjadi korban mengatakan, dia mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.

“Saya ikut dari 13 Februari 2021 dengan janji keuntungan 5 persen tiap minggu. Profit sempat dibagikan namun kemudian hilang,” kata Maret.

Kepala OJK Kalteng, Otto fitriady mengingatkan kepada calon investor agar memahami seluruh risiko dari kripto aset.

“Aset kripto memiliki nilai yang fluktuatif dan tidak terkendali, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto,” kata Otto.

Kemudian kata Otto, kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya