Menpan RB: Eks Terpidana Harusnya Tak Bisa Ikut Seleksi Pejabat Utama

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, mantan terpidana tidak selayaknya mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan utama.

oleh Roni Sahala diperbarui 20 Jan 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 13:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Palangkaraya - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, mantan terpidana tidak selayaknya mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan utama.

“Harusnya tidak bisa,” kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi dari Palangkaraya melalui pesan WhatsApp, Senin (17/01/2022).

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan dan juga ketentuan Permenpan Nomor 15 Tahun 2019. Dimana dalam dua aturan itu calon diwajibkan memiliki moralitas yang baik.

Sementara itu Panitia Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Ibnu Elmi Pelu dikonformasi tidak menjawab. Ia hanya membuka pesan WhatsApp namun tidak membalas.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin diketahui merupakan salah satu perserta pada seleksi terbuka Sekda Kalteng.

Nuryakin diketahui pernah tersandung kasus ujaran kebencian dan divonis bersalah sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW. Dalam kasus tersebut Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya