Ganti Nama, Pembunuh di Bitung Jadi Buronan Polisi Selama 7 Tahun

Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi - Borgol
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Polres Bitung mengungkap kasus penganiayaan berujung meninggalnya seorang lelaki berinisial DP (43) warga Kelurahan Kumersot, Kota Bitung, Sulut, yang terjadi pada 26 September 2015 silam.

Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Tersangka AK diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Irawan saat jumpa pers di Mapolres Bitung, Kamis (17/2/2022),

Peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini berawal saat tersangka AK sedang berada di rumah salah satu warga di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Tiba-tiba didatangi DP dengan membawa sebuah pisau dan menyerang tersangka.

“Saat itu tersangka berusaha menghindar lari dari DP, namun DP tetap mengejarnya,” kata Irawan.

Ketika mengejar Ipin, DP pun terjatuh dan saat itulah AK merampas pisau yang dipegang DP dan balas menyerangnya. AK akhirnya menikam DP di bagian kepala, pinggang kanan, dan lengan kanan.

“Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil,” kata Irawan.

AK kembali menikam DP di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya dia melarikan diri.

Dalam pelariannya, Ipin sempat mengganti nama yaitu Reza Putra untuk mengelabui polisi dan tinggal bersama istrinya di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel.

“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada 10 Februari 2022 di rumahnya di wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Irawan.

AK merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 di Bitung atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya