3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

Kasus korupsi dana Covid-19 Minahasa Utara itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Feb 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap kasus korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap kasus korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara.

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut terus menindaklanjuti kasus korupsi dana Covid-19 pada Dinas Pangan dan Sekretariat Kabupaten Minahasa Utara. Kasus korupsi itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021. Dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, sekitar Maret 2020 silam.

“Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19,” kata Abast, Selasa (15/2/2022).

Pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM. Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM.

“Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” ujar Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terancam Hukuman Mati

Kronologi kejadian, pada Tahun Anggara 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda Minahasa Utara dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

“Proses pengadaan barang menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara saat itu yang berinisial JNM,” ujar Abast.

Yang terjadi kemudian, penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan. Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22.

“Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, mobil, hingga satu bidang tanah,” kata Abast.

Abast mengatakan, kasus ini menyeret tiga orang tersangka. Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, serta SE, pekerjaan swasta, warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya