Nestapa Gempa Pasaman Barat, Kerusakan Bangunan Capai 1000 Unit

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencatat, terdapat 1.000 bangunan yang rusak ringan, sedang hingga berat. Jumlah tersebut merupakan data sementara dan masih ada kemungkinan bertambah.

oleh Novia Harlina diperbarui 26 Feb 2022, 23:44 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 23:44 WIB
Rumah warga terdampak gempa bumi di daerah Kajai, Kecamatan Talamau Pasaman Barat. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Rumah warga terdampak gempa bumi di daerah Kajai, Kecamatan Talamau Pasaman Barat. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Pasaman Barat - Gempa magnitudo 6,1 yang berpusat di Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Jumat (25/2/2022) menyisakan nestapa mulai dari berjatuhannya korban jiwa, korban luka-luka hingga bangunan rusak ringan, sedang dan berat.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mencatat, terdapat 1.000 bangunan yang rusak ringan, sedang hingga berat. Jumlah tersebut merupakan data sementara dan masih ada kemungkinan bertambah.

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan pengumpulan data masih terus dilakukan, agar semua bangunan yang terdampak akibat gempa bumi pendataannya dapat diselesaikan.

"Kami sudah menyediakan posko yang dilengkapi dengan dapur umum di lokasi terdampak," kata bupati saat melakukan konferensi pers dengan BPNB di Pasaman Barat, Sabtu (25/02/2022).

Ia mengatakan, terdapat satu posko utama, yaitu di halaman rumah dinas Bupati Pasaman Barat, dan 16 titik posko lanjutan. Dimana, setiap posko bertanggung jawab melakukan pendistribusian kebutuhan para pengungsi.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan akan menyelesaikan proses pendataan selama masa tanggap darurat bencana. Ia menginstruksikan agar dalam 14 hari ini pendataan rumah harus selesai.

"Pendataan sangat penting untuk mengetahui rekonstruksi bangunan pasca gempa termasuk ke dalam wewenang yang sudah dutentukan," jelasnya.

Audy menyebut pembangunan ulang rumah korban bencana gempa bumi akan ditanggung oleh pihak yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan.

Rusak ringan akan ditanggung oleh pemerintah kabupaten, rusak sedang pemerintah Provinsi dan rusak berat oleh pemerintah pusat.

"Proses pembangunannya akan dikerjakan di bawah kendali BNPB dan PUPR," kata Wakil Gubernur.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya