Protes Kebijakan Rektor, Dosen SBM ITB Mogok Beroperasi

Pihak Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen SBM Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menyatakan pihak kampus tidak beroperasi seperti biasa terhitung mulai Selasa (8/3/2022).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 09 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 19:00 WIB
Dosen Hilang
Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB. (Foto: www.itb.ac.id)

Liputan6.com, Bandung - Pihak Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen SBM Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menyatakan pihak kampus tidak beroperasi seperti biasa terhitung mulai Selasa (8/3/2022). Adanya pengumuman itu membuat proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring.

"Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri," kata Juru Bicara Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Dengan berbagai pertimbangan, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," ucapnya.

Hal yang melatari penghentian kegiatan belajar mengajar di SBM ITB berawal dari konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah yang mencabut hak swakelola SBM ITB pada 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Adapun pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor ITB.

"Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil," kata perwakilan FD SBM ITB Jann Hidajat.

Adapun pertemuan tersebut, diketahui bahwa Rektor ITB tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. Padahal, SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.

Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit/lincah”.

Kedua, Rektor ITB sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

“Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal-membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah,” ujar Jann.

FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.

FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB. Sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

“Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola,” tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Tuntutan FD SBM ITB

SBM ITB
SBM ITB. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut sebagai berikut.

Pertama, dikembalikannya azas swakelola, serta kedua dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua fakultas/sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan terhitung mulai Selasa (8/3/2022), FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik. Keputusan berlaku sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Di samping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh.

 

Tanggapan ITB

Kampus ITB
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (www.itb.ac.id)

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menerangkan, sejak hampir genap dua tahun terakhir, ada dua hal utama yang sedang dibenahi secara internal ITB. Pertama, integrasi sistem manajemen (pengelolaan keuangan yang terintegrasi) dan kedua terkait pengembangan HCM (Human Capital Management).

"Pelaksanaan dua kegiatan tersebut membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di lingkungan ITB, baik fakultas/sekolah maupun unit kegiatan pendukung. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan sikap kejuangan dan sikap inovatif yang juga membutuhkan kejuangan," kata Naomi dalam keterangan tertulis.

Naomi mengatakan, pada masa transisi ini penataan internal tengah dilakukan dan menuntut adanya sikap positif, keterbukaan dan kesediaan untuk maju bersama. Pemecahan masalah selama masa transisi atau interim solutions sudah diterapkan secara bertahap, dan mencakup pertama remunerasi dan kedua kebutuhan dana operasional masing-masing fakultas/sekolah dalam mencapai renstra fakultas/sekolah.

"Dengan segala keragaman dan keunikan fakultas/sekolah di ITB dan dinamika pelaksanaan kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), integrasi sistem yang mengakomodasi keragaman tersebut menjadi mutlak," ujarnya.

Menurut Naomi, pimpinan ITB memandang perlu adanya kesamaan pemahaman dan orientasi dalam menciptakan suasana akademik, produksi pengetahuan dan pembentukan budaya ilmiah unggul. Tentunya pengaturan dalam masa transisi ini tidak lepas dari adanya perbedaan pemikiran atau pandangan.

Sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Desember 2018, pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.

"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Hal ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama," tutur Naomi.

Meski begitu, Naomi mengakui situasi pandemi menjadikan proses transformasi ini semakin dinamis dan kompleks terlebih dengan aturan pembatasan kegiatan, sehingga komunikasi menjadi hal yang menantang.

"Komunikasi internal untuk mensosialisasikan arah perjalanan ke depan telah dilakukan melalui berbagai kanal, platform dan rapat pimpinan (seluruh dekan fakultas/sekolah dan pimpinan unit kerja lainnya), dan dilaksanakan berulang kali, agar esensi dan guiding principles pembenahan dalam era transformasi ini dapat dipahami secara utuh. Sangat dimaklumi jika sebagian kelompok masih memerlukan waktu untuk bisa memahami," ungkapnya.

ITB senantiasa dan akan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada semua pemangku kepentingan, terutama seluruh mahasiswa. Pimpinan ITB sangat mengapresiasi dekanat dan kolega dosen SBM yang tetap mendukung proses transformasi ITB.

"Rektorat dan dekanat SBM terus berupaya menuntaskan persoalan internal dengan meminimalkan dampak, seraya meminta kepada FD SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban Tridarma," kata Naomi.

Ke depan, pimpinan ITB dengan dukungan SA (Senat Akademik) dan MWA (Majelis Wali Amanah) sangat yakin bahwa pelaksanaan transformasi ini akan memberikan kontribusi positif, dan ITB senantiasa di tengah-tengah alam demokrasi, keterbukaan dan zaman perubahan cepat ini tetap dapat memberikan teladan dalam hal kepatuhan terhadap aturan/peraturan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya