Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pria berinisial IAK (29) warga Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya diringkus.
Dirinya ditangkap Polisi setelah berbulan-bulan menjadi buronan atas kasus pencabulan. Pelaku tidak bisa berbuat banyak saat Satreskrim Polres Bone Bolango (Bonebol) meringkus dirinya.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto STK menjelaskan, IAK sendiri sudah menjadi buronan sejak bulan Oktober 2021.
"Laporan atas dugaan pencabulan sudah masuk sejak Oktober dan pelaku IAK melarikan diri," kata Iptu Muhammad Arianto.
"Laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan pencabulan," ungkapnya.
Pelaku IAK ditangkap di sebuah tempat dirinya bekerja untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Jejak IAK terendus kala itu berada Pulau Una-Una, Kecamatan Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng.
"Petugas yang mendapati keberadaan pelaku, langsung berkoordinasi dengan Polres Tojo Una-Una. Akhirnya IAK berhasil ditangkap," tuturnya.
Setelah diamankan dari tempat pelaku bekerja, petugas kemudian petugas membawa terduga pelaku pencabulan ke rumahnya, untuk menjelaskan kepada pihak keluarga, perihal penangkapan tersebut, dan kasus yang menjerat pelaku.
“Setelah kami jelaskan kepada pihak keluarga, pelaku langsung kami bawa pulang menuju Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ia menandaskan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.