Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid selama Ramadhan tahun ini dan juga bisa melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang.
Baca Juga
Advertisement
"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti salat tarawih diperbolehkan," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kamis (30/3/2022).
"Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka, namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," ujar Yana.
Yana menerangkan, masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung raya," ucapnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kelonggaran
Yana berharap warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadhan dengan khusyuk.
Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemkot Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor. Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani drive thru selama 24 jam.
"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00.
Advertisement