Kota Bandung PPKM Level 3, Berikut Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa kegiatan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Mar 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi puasa ramadan
Ilustrasi puasa ramadan. (Photo pikisuperstar Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa kegiatan. Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan beberapa rencana yang akan diambil Pemkot Bandung.

"Selama Ramadhan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan,” kata Yana, Selasa (29/3/2022).

Salah satunya restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Pertimbangannya, minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur dan makanan berbuka. 

Selain itu, Yana mengatakan, toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid, rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah.

Untuk kafe, pengunjung dibatasi 50 persen. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadhan. 

Yana mengatakan, pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada lokasi yang kerap dijadikan tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil.

"Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka covid lagi," ujarnya. 

Yana berharap jika kasus covidC19 di Kota Bandung sudah melalui titik puncaknya. Sebab, dari data Satgas Covid-19, telah terjadi terjadi penurunan kasus penyebaran yang sangat signifikan. 

"Kita pernah di puncak 1.739 kasus dan saat ini menurun. Semoga kita sudah melewati puncaknya dan kembali normal. Juga dengan ikhtiar vaksinasi ini bisa mengubah pandemi menjadi endemi di Kota Bandung," tuturnya. 

Sedangkan untuk tempat hiburan malam, dilarang beroperasi sama sekali saat Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Bandung tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Polisi Bakal Turun Mengawasi

Pelatihan Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya
Anggota polisi saat upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021). Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Wakil Kepala Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, timnya akan turut mendukung regulasi dan pengawasan pada titik-titik yang telah ditentukan. 

"Jangan sampai di setiap sudut kita melihat banyak yang membuka stand jualan makanan. Khawatir angka Covid-19 akan meningkat kembali," ucap Yoris.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan, jika awal Ramadan 1443 akan dibahas melalui sidang isbat pada Jumat (1/4/2022) mendatang. 

"Namun, jika menurut hisab, puasa Ramadan akan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Sedangkan untuk pelaksanaan peribadatan tarawih dan lainnya menunggu surat edaran dari Kemenag pusat," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya