Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat sunat tarawih selama bulan suci Ramadan tahun ini berlangsung.
"Tarawih diperbolehkan tetapi tetap menjaga jarak dan masih menggunakan masker," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, selepas rapat koordinasi dengan Forkopimda menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, posisi status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Garut sudah berada di level 2, seiring terus meningkatnya capai vaksinasi dosis 2 masyarakat.
Advertisement
"Tarawih di masjid boleh dilakukan asal tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia kembali mengingatkan.
Baca Juga
Upaya penerapan prokes pencegahan Covid-19 itu, ujar politikus Gerindra itu, tetap diperlukan untuk menjaga dan menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19 selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
"Di tempat-tempat masjid besar yang berjemaah membludak, berdesak-desakan, nanti kita lakukan evaluasi," kata dia.
Dengan upaya itu, kekhawatiran penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat bisa diantisipasi sejak dini. "Sekarang ini tarawih menyebar di daerah-daerah, masjid-masjid dekat rumah, tapi sekali lagi, tarawih di masjid boleh," dia menegaskan.
Saat ini, capaian angka vaksinasi di Kabupaten Garut hingga 29 Maret 2022 lalu mencapai 92,6 persen untuk dosis 1, kemudian 73,33 persen untuk dosis 2, serta 7,3 persen untuk vaksinasi booster.
Sementara total kasus Covid-19 di Garut mencapai 85.024 kasus. Dari jumlah itu konfirmasi positif mencapai 30.738 kasus, 185 kasus isolasi mandiri, 42 kasus isolasi RS/perawatan, 29.250 kasus sembuh, dan 1.261 kasus meninggal.