Simak, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Jabar Selama Ramadhan 2022

Selama bulan Ramadhan, Pemprov Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Apr 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 06:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Bandung - Selama bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M, Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana diketahui, Sekretariat Kabinet Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemprov Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemprov Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30–14.30 WIB Istirahat: Jam 12.00–12.30 WIB.

2. Jumat : Jam 07.30–15.00 WIB Istirahat: Jam 11.30–12.30 WIB.

Sedangkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melakukan pelayanan 6 (enam) hari kerja, pengaturannya, Senin sampai dengan Jumat jam 07.30–14.00 WIB. Istirahat Senin sampai dengan Kamis jam 12.00–12.30 WIB. Untuk istirahat Jumat jam 11.30–12.30 WIB. Dan Sabtu jam 08.00–11.00 WIB.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya