Bagaimana Hukum Berhubungan Intim Lupa Sedang Puasa Ramadan?

Bulan Ramadhan telah tiba, dan saatnya bagi pasangan suami istri untuk lebih pandai mengatur waktu untuk bermesraan atau berhubungan suami istri. Sebab berhubungan intim di siang hari

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 02:00 WIB
Buya Yahya tentang amalan puasa di 1 Muharram
YouTube Al-Bahjah TV

Liputan6.com, Palangka Raya - Bulan Ramadhan telah tiba, dan saatnya bagi pasangan suami istri untuk lebih pandai mengatur waktu untuk bermesraan atau berhubungan suami istri. Sebab berhubungan intim di siang hari dapat membatalkan puasa dan merupakan dosa besar.

Lantas bagaimana jika hal tersebut dilakukan dalam keadaan lupa, tidak sadar atau tidak mengerti?

Mengutip dari halaman Youtube AL-Bahjah TV, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya menjelaskan jika hubungan suami istri dilakukan dalam keaadan tanpa sadar (lupa) jika sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berdosa.

"Jika melakukan hubungan suami istri dalam keadaan tidak ingat (lupa) saat puasa itu adalah rezeki yang Allah kirim kepada Anda dan puasanya tersebut tetap sah," ujar Buya Yahya.

Ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini menambahkan, hal tersebut berbeda jika pasangan tersebut dalam keadaan mengerti keharamannya atau mengerti hal tersebut membatalkan puasa, maka ia telah melakukan dosa besar.

"Dia wajib mengqodho puasanya kemudian dia terkena kafarah (denda)," lanjut Buya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Denda Dosa Besar

Denda yang dimaksud adalah memerdekakan budak jika ada atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, Buya Yahya menjelaskan pasangan suami istri tersebut wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Untuk sekedar informasi, denda tersebut mengacu berdasarkan hadits sahih yakni:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Penulis: Marifka Wahyu Hidayat

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya