Polisi Ciduk 4 Pria Pemilik Ribuan Butir Obat Berbahaya di Kotamobagu

Suyono mengungkapkan, penangkapan dilakukan terhadap para pelaku pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, saat berada di salah satu hotel di Kotamobagu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 19 Apr 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: LIputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: LIputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu mengamankan 4 orang yang diduga memiliki ribuan obat berbahaya jenis psikotropika.

Pengungkapan kepemilikan obat-obatan jenis psikotropika ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Kompol Suyono Sutadji didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (16/4/2022).

Suyono mengungkapkan, penangkapan dilakukan terhadap para pelaku pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, saat berada di salah satu hotel di Kotamobagu, Sulut

“Mereka yang ditangkap di hotel adalah pria berinisial JFK (35) warga Kokapoi dan YFP (29) warga Kotobangon, sedangkan pria berinisial SA (41) dan VRS (19) ditangkap pada hari yang sama di rumahnya, di Desa Lolayan dan di Togop,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dari tangan JFK diamankan berupa 13 butir Zipras/Aprasolam 1.0 mg yang dibeli dari tersangka VRS serta 1 buah ponsel. Selanjutnya 10 butir obat Merlopam 2.0 mg diamankan dari tangan YFP, obat tersebut dibeli dari SA serta satu buah ponsel.

Barang bukti selanjutnya diamankan dari SA yakni 368 butir Sanax Aprasolam 1.0mg, 199 butir Riklona/Mersi 2mg, 67 butir Clorilex/Mersi kuning 25mg, 218 butir Aprasolam, 1mg, 206 butir Merlopan/Mersi 2mg, serta uang hasil penjualan obat dari JFK dan YFP.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku VRS alias Vick uang sebesar Rp. 700.000 hasil penjualan Zipras/ 1mg sebanyak 20 butir terhadap JFK dan YFP.

Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para pelaku yakni 1.080 butir.

“Para pelaku melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” ujar Suyono.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya