Menelisik Dugaan Praktik Penggadaian Kartu Bantuan Pemerintah ke Rentenir di Garut

Dalam prakteknya, para KPM sengaja menggadai kartu PKH dan BPNT kepada bang emok, dengan perjanjian pinjaman akan dibayarkan saat pencairan program berlangsung.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Apr 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2022, 13:00 WIB
Deretan emak-emak KPM menunjukan kartu PKH yang dibeirkan pemerintah.
Nampak Deretan emak-emak KPM menunjukan kartu PKH yang dibeirkan pemerintah. (liputan6.com)

Liputan6.com, Garut - Diduga terdesak kebutuhan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Keluarah Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat sengaja menggadaikan kartu PKH atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada "bank emok" atau rentenir.

Sontak rencana pemerintah memberikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan para KPM kandas dengan sendirinya, akibat jeratan bunga yang terbilang besar dari para rentenir ini.

"Sudah lama bukan rahasia umum, cuma memang sekarang lagi ramai saja ada pembagian BLT minyak goreng, jadi seolah-olah mereka tidak mendapatkan bantuan, padahal sudah digadaikan," ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, fenomena gadai kartu kombo istilah lain kartu PKH dan BPNT sudah berlangsung lama, tetapi mereka enggan membukanya ke publik dengan alasan, kekhawatiran program ini dihentikan.

"Para agen juga sudah mengetahui, tapi tentunya tidak akan ada yang mengakui," ujar sumber tadi.

Dalam praktiknya, para KPM sengaja menggadaikan kartu PKH dan BPNT kepada rentenir, dengan perjanjian pinjaman akan dibayarkan saat pencairan program berlangsung.

"Misalnya nih BPNT tiap tiga bulan Rp 600 ribu, nah mereka biasanya pinjam Rp 400 ribu, yang Rp 200 ribunya untuk satu bulan hitung-hitung bunga," kata dia.

Walhasil, saat pencairan program berlangsung mereka hanya gigit jari, sementara suntikan bantuan yang diberikan pemerintah sudah dinikmati para lintah darat.

Lurah Kota Kulon Dede Natsir mengakui sudah lama mendapatkan informasi mengenai gadai kartu PKH dan BPNT itu, meskipun secara aturan praktik tersebut tidak diperbolehkan.

"Yang menggadaikan dan yang menerima gadaian itu tidak dibenarkan itu salah, tidak diperbolehkan," kata dia.

 

Laporkan

Deretan emak-emak KPM menunjukan kartu PKH yang dibeirkan pemerintah.
Deretan emak-emak KPM menunjukan kartu PKH yang dibeirkan pemerintah. (Liputan6.com)

Sesuai aturan pemerintah, kartu PKH dan BPNT diberikan sesuai dengan alamat penerima, sehingga tidak diperbolehkan terjadinya perpindahan tangan ke pihak lain.

"Yang lebih parah lagi menurut informasi yang beredar, ada agen yang mengumpulkan kartu KPM, kemudian menggeseknya (mencairkan)," ungkap dia.

Untuk mengoptimalkan program pemerintah, Dede berharap para pendamping PKH selalu mengingatkan dan memberikan edukasi bagi para KPM, agar menghindari praktik tersebut.

"Kalau memang ada yang terbukti berikan pembinaan dan sanksi agar menjadi perhatian bagi yang lain," kata dia.

Tidak hanya itu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku "bank emok", Dede meminta kerja sama para warga, tokoh masyarakat, hingga Ketua RT/RW untuk mengawasi terjadinya praktik gadai kartu PKH dan BPNT itu.

"Jika ada informasi dan terbukti ada penerima bansos baik itu PKH atau BPNT Sembako laporkan segera ke Dinas sosial Kabupaten disertai dengan bukti pendukung,” pinta dia.

Hal senada disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia terima, praktik gadai kartu PKH dan BPNT sudah berlangsung sejak 2018 lalu dan sudah melakukan pelaporan resmi ke pemerintah pusat.

Untuk menghindari jeratan rentenir, Rudy mendukung penyaluran BLT dan PKH dilakukan secara resmi melalui Pos Indonesia.  "Kita ingin ini diakhiri karena bunganya besar, kasihan masyarakat," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya