Terpidana Mati Kasus Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi ke MA

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih Herry yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menanggapi langkah hukum usai divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Apr 2022, 15:24 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 15:24 WIB
Banner Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Sumber Foto: AFP)
Banner Infografis Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Kejahatan Seksual? (Sumber Foto: AFP)

Liputan6.com, Bandung - Terpidana kasus perkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan (36), akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih Herry yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menanggapi langkah hukum usai divonis hukuman mati PT Bandung.

"Iya (kasasi). Lagi diurus," kata Ira saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2022).

Ira menerangkan, usai menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.

Adapun opsi kasasi diambil didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Selain itu, Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa kliennya meminta keringanan hukuman, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).

"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Isi Putusan Banding

Herry Wirawan
Herry Wirawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi amar putusan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.

Putusan banding itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman pidana seumur hidup. Vonis ini juga sekaligus memperbaiki sejumlah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satunya terkait restitusi.

Putusan banding yang memperberat hukuman Herry Wirawan ini disambut baik para korban dan keluarganya. Mereka merasa bahwa vonis mati terhadap Herry Wirawan adalah keputusan yang adil.

"Keluarga korban merasa senang mendengar itu, karena sesuai dengan harapan, yang dulu pada saat putusan PN sempat ada kekecewaan. Jadi ketika kemarin mendapatkan hukuman mati mereka senang. Paling tidak merasa lega ya, karena dengan hukuman mati keluarga korban merasa adil," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/4/2022).

Bahkan Yudi menilai, putusan di tingkat banding itu tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. "Tapi juga secara umum masyarakat luas," dia menambahkan.

Dia mengakui bahwa putusan ini menuai pro dan kontra. Namun, dia meminta agar pihak yang menolak hukuman mati tidak mengkritisi putusan yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan atas perbuatan biadabnya memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan.

"Karena kasihan keluarga korban. Kalau mau mengkritisi undang-undangnya, jangan dalam konteks kasus ini. Jangan dalam konteks kasusnya, tapi dalam kerangka aturan yang sudah ada itu," ucap Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya