Penuhi Persyaratan, Ribuan Penghuni Lapas Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 1.179 napi di Lapas Kelas IIA Balikpapan diajukan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Apriyanto diperbarui 29 Apr 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 20:00 WIB
Lapas Balikpapan
Salah satu kegiatan keagamaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Balikpapan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mengusulkan sebanyak 1.179 narapidana (napi) dari total sekitar 1.300 napi untuk mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022, ke Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, dalam pemberian remisi khusus tahun ini terbilang lebih ketat. Karena setiap napi yang ingin mendapatkan remisi khusus ini harus aktif dalam pembinaan. Tak hanya itu, dalam melakukan penilaian napi juga wajib absensi dengan sidik jari dalam setiap kali mengikuti pembinaan.

"Seperti napi yang akan ke masjid mereka harus absen sidik jari. Jadi benar-benar mereka yang aktif dalam pembinaan. Jadi yang tidak aktif ketahuan," terang Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet pada Rabu (27/4/2022).

Dari jumlah 1.179 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi, 1.020 napi di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Sementara sisanya kasus pidana umum lainnya. 


Syarat Napi Dapat Remisi

Kepala Lapas Balikpapan
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet. (Liputan6.com/Apriyanto)

Pujiono menambahkan, sejauh ini semua berjalan dengan baik, berkat motivasi yang diberikan dari rekan-rekan petugas lapas, sehingga napi yang aktif berperan dalam melakukan pembinaan itu yang diusulkan mendapat remisi khusus.

"Itu syarat pertama, kemudian syarat kedua adalah, napi ini tidak melakukan pelanggaran hukum. Seperti berkelahi dan lain sebagainya. Sehingga napi yang memenuhi ketentuan tersebut itu kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus," terangnya.

Meski ada sebanyak 1.179 yang diusulkan mendapatkan remisi khusus, tetapi tidak ada napi yang bebas secara langsung pada saat pemotongan remisi khusus.

"Potongan untuk remisi khusus itu biasanya diberikan kepada napi di momentum hari perayaan semua agama, dan untuk potongan tahanan yang diberikan itu selama dua bulan masa tahanan. Sementara kalau remisi umum yang biasanya dilaksanakan pada Momentum 17 Agustus itu napi diberikan remisi potongan tahanan 6 bulan bagi tahanan yang sudah lama. Artinya dalam setahun dia sudah dapat potongan 8 bulan. Tinggal jalani 4 bulan saja dalam setahunnya," Pujiono menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya