Jalan Panjang Icha Jadi Perempuan, Kisah Perubahan Gender Warga Banyumas hingga Kasasi MA

Assyifa Icha Khairunnisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak memilih jalan hidupnya. Ia mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Purwokert dan kini mengajukan kasasi MA

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 11 Mei 2022, 11:48 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 11:30 WIB
Assyifa Icha Khairunnisa bersama pengacaranya, Djoko Susanto yang mengajukan perubahan status gender ke PN Purwokerto dan kini mengajukan kasasi MA. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)
Assyifa Icha Khairunnisa bersama pengacaranya, Djoko Susanto yang mengajukan perubahan status gender ke PN Purwokerto dan kini mengajukan kasasi MA. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Banyumas - Faqih al Amin merasakan gejolak dari dalam tubuhnya. Jiwanya yang feminin seperti terkurung dalam tubuh maskulin yang diterimanya sejak lahir. Pada usianya yang ke 29, Faqih mengambil keputusan besar dengan menjalani operasi ganti kelamin untuk mengubah identitas gender menjadi perempuan.

Assyifa Icha Khairunnisa adalah nama yang ia pilih setelah memutuskan mengganti identitas gendernya.

Namun mengubah jenis kelamin bukanlah akhir dari perjalannya memenuhi panggilan jiwa. Ada jalan panjang yang harus ia lalui, satu di antaranya perjuangan mendapat pengakuan negara sebagai perempuan.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Icha menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak memilih jalan hidupnya. Ia mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Namun hakim menolak permohonan Assyifa. Menurut penasihat hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak lantaran yang dilakukan melanggar kodrat. "Alasan yang tidak masuk akal menurut kami, padahal sudah melalui tahapan operasi, kajian psikologi, kajian semua sudah dilakukan. Saya kira mengingkari hak asasi manusia," kata Djoko.

Assyifa tak patah arang. Upayanya memperjuangkan hak memilih jalan hidup berlanjut ke jenjang lanjutan. Melalui penasihat hukumnya, Assyifa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Upayanya kan cuma kasasi," ujarnya.

Menurut Djoko, negara berkewajiban melindungi hak warga negara yang telah memilih jalan hidupnya. Assyifa yang memutuskan mengubah jenis kelamin menjadi perempuan semestinya difasilitasi negara.

"Sebenarnya ini kan permohonan, kasus keperdataan. Intinya bahwa terkait hak asasi manusia untuk hidup memilih diri sendiri," tururnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Psikis dan Mental Lahir Sebagai Perempuan

Sejak awal, Assyifa secara psikis dan mentalitas terlahir sebagai seorang perempuan. Bahkan ketertarikan Assyifa selama ini juga kepada laki-laki.

"Terkait dengan perubahan perilaku dan kecenderungan perempuan, sebenarnya pihak keluarga sudah menerima. Bahkan dia (Assyifa) sudah melakukan operasi ganti kelamin dengan biaya ratusan juta," ucapnya.

Ia berharap kasasi yang diajukan bisa diterima di MA. Karena menurutnya argumentasi hukum 'menyalahi kodrat' yang menjadi dasar putusan hakim dinilai tidak mempunyai landasan hukum yang kuat.

"Kalau dilihat dari konteks permohonan, tidak ada landasan yang kuat untuk menolak," ujarnya.

Ini bukan kasus perubahan status jenis kelamin pertama yang ditangani Djoko. Sebelumnya, ia telah menangani tiga kasus serupa di Purwokerto. Semuanya mendapat lampu hijau dari pengadilan negeri.

Meski sudah ada yurisprudensi, namun ia tak mengerti kenapa kasus Assyifa Icha Khairunnisa mendapat putusan berbeda.

"Saya sendiri sudah berhasil menangani tiga kasus dan semua permohonan dikabulkan, dan ini kasus keempat tentang permohonan ganti status jenis kelamin yang saya tangani jadi saya berharap permohonannya dapat dikabulkan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya