Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah merampungkan berkas Indra Osmer, mantan petinggi di Bank Jawa Barat Banten (BJB) Pekanbaru. Indra merupakan tersangka korupsi di BJB Pekanbaru bersama Arif Budiman dengan kerugian negara Rp7,2 miliar.
Berkas mantan manajer bisnis di BJB Pekanbaru itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyerahan ini agar jaksa peneliti menelaah berkas agar bisa disidangkan ke pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, pelimpahan berkas itu dilakukan pada pekan lalu (tahap satu).
"Dalam tujuh hari kerja, berkas akan diteliti," jelas Bambang, Senin, 23 Mei 2022.
Bambang menjelaskan, penelitian ini untuk mengetahui apakah berkas Indra Osmer bisa dinyatakan lengkap atau tidak. Kalau tidak ada kekurangan jaksa akan menyatakan lengkap dan berkasnya bisa dilimpahkan ke penuntut umum.
"Kalau masih ada kekurangan, jaksa akan mengembalikan dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P-19)," kata Bambang.
Sebelumnya, berkas tersangka lainnya, Arif Budiman alias Arif Palembang sudah diteliti oleh jaksa di Kejati Riau. Terdapat sejumlah kekurangan dan petunjuk, di antaranya jaksa meminta penyidik agar tersangka tidak tunggal.
Dari petunjuk ini, penyidik menetapkan Indra Osmer sebagai tersangka. Pasalnya, pengajuan kredit oleh Arif Budiman disetujui oleh Indra Osmer tanpa meneliti persyaratan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hubungan Kedua Tersangka
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka Arif Budiman merupakan debitur di bank milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015. Dia merupakan direktur sejumlah perusahaan, di antaranya CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah, dan CV Putra Wijaya.
Pada 18 Februari dan 23 Februari 2015, tersangka Arif mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) standby loan mengatasnamakan sejumlah perusahaannya tadi ke BJB Pekanbaru.
Arif dalam pengajuan itu diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. SPK itu mengatasnamakan pekerjaan konstruksi di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
SPK diduga fiktif itu diproses oleh Indra Osmer selaku petinggi di bank tersebut. Ada sekitar Rp7 miliar dicairkan secara bertahap dan masuk ke rekening perusahaan yang dikelola tersangka Arif.
"Tersangka AB selaku nasabah diduga memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku manager bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016," terang Sunarto.
Penyidik menduga tersangka Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya. Caranya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan kontrak SPK yang diberikan tersangka Arif.
"Pinjaman itu tidak bisa dilunasi kepada BJB Pekanbaru karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber bayar," ucap Sunarto.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kredit itu telah merugikan negara Rp7,2 miliar lebih kurang.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement