Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Tabrak Rumah di Ciamis Tersangka

Tersangka IY disangkakan atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Mei 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Bandung - Pria berinisial IY (43), sopir bus pariwisata Pandawa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang dan puluhan orang luka di Jalan Raya turunan Dusun Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022) lalu.

"Pada dasarnya, secara prinsip berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, Sopir Bus IY kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu (25/5/2022).

Tersangka IY disangkakan pada Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312. Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Sedangkan, Pasal 312 tentang tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman enam tahun penjara," ujar Tony.

Adapun tersangka IY saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

Sementara, penyebab kecelakaan terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya faktor manusia, faktor kendaraan dan sarana prasarana.

"Kami simpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana sopir ini kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sopir Tak Kuasai Pengereman

Sementara, hasil pemeriksaan kondisi rem yang dilakukan oleh instansi terkait, kondisi beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik.

"Sehingga ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir. Dengan pengalaman sopir sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya," kata Tony.

Selain itu, tim penyidik Satlantas Polres Ciamis telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari penumpang, sopir, hingga masyarakat, dan keluarga korban jiwa.

"Saksi tiga orang penumpang dalam bus, empat orang warga sekitar, lima orang pemilik rumah dan dua orang keluarga korban yang meninggal dunia," tuturnya.

Berdasarkan pendataan Pos SAR Tasikmalaya, jumlah korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bertambah menjadi empat orang. Sedangkan, korban luka ringan dan sedang tercatat berjumlah 43 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya