Liputan6.com, Gorontalo - Dua orang yang menjadi kurir dalam upaya penyelundupan satwa dilindungi, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Boalemo. Keduanya mengaku jika tidak tahu soal satwa tersebut.
Di depan polisi, kedua kurir, IB alias Him (26) dan WF alias Yun mengaku jika mereka dibayar sebesar Rp4,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut dari Kota Makassar menuju Manado, Sulawesi Utara (Sulut) melalui daratan Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, kata mereka, pembayaran tidak dikasih sepenuhnya. Upah mereka baru dibayar Rp2,5 juta, nanti setelah satwa itu sampai Manado, barulah sisa upah tersebut dibayar.
Tidak hanya itu, keduanya mengaku jika yang menyuruh mereka mengantar satwa itu adalah tetangga mereka sendiri. Kepercayaan itulah yang dipegang, jika tidak mungkin tetangga sendiri mencelakai mereka berdua.
"Kami tidak tahu bahwa barang ini ilegal, dan kalapun ini dilarang kami sangat menyesal menerima antaran ini," kata keduanya di hadapan penyidik.
Kapolres Boalemo AKBP Dadang Wijaya mengatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus ini. Penyidikan sudah dilakukan sejak penangkapan, Kamis (2/6/2022).
"Bersama BKSDA Gorontalo kami sepakat untuk menelusuri kasus ini," kata Dadang.
Tidak hanya kurir, kata Dadang, pihaknya akan mencari siapa yang terlibat di dalamnya, baik penjual maupun pembeli.
"Kita tunggu saja prosesnya," ia menandaskan.
Sebelumnya, Polres Boalemo berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Satwa tersebut diamankan dari sebuah mobil minibus saat melintas di jalan trans Sulawesi, Senin 30 Mei 2022.
Penangkapan mobil yang mengangkut sejumlah satwa tersebut berawal saat Polres Boalemo melakukan razia kendaraan tetap di depan Polres Boalemo.