Liputan6.com, Paser - Demi mengantisipasi terjadinya permainan harga penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram, Pemkab Paser dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran.
Isi surat edaran tersebut intinya ingin mengatur pembelian gas di masyarakat. Nantinya pembeli gas elpiji 3 kilogram akan diberikan kartu. Hanya pemilik kartu tersebut yang berhak membeli gas elpiji 3 kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, Hairul Saleh mengatakan, surat edaran tersebut saat ini sedang dirumuskan, sembari usulan ke Gubernur Kaltim tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).
Advertisement
Nantinya surat edaran itu akan diteruskan oleh lurah dan kepala desa untuk dibagikan kepada masyarakat.
"Termasuk aturan berapa kali boleh membeli dalam sepekan," kata Hairul Saleh, Jumat (3/6/2022).
Dirinya menyebut, harga gas elpiji 3 kilogram di luar agen dan pangkalan selama ini sulit terkontrol, bahkan jauh dari HET. Dirinya mengaku banyak kendala sehingga tidak bisa melakukan pengawasan di lapangan. Berdasarkan informasi, harga tertinggi gas elpiji 3 kilogram ada di Desa Lusan, Kecamatan Muara Komam.
"Harganya itu Rp45 ribu dan di daerah pesisir. Kebijakan HET di kecamatan akan dievaluasi, sehingga tidak ada pangkalan yang semena-mena perihal harganya,"Â ungkapnya.
Sebelumnya saat rapat dengan pemilik usaha dan dinas terkait, terdapat beberapa agen di Kabupaten Paser yang masih setuju dengan HET Rp22 ribu yakni Kecamatan Tanah Grogot. Lain halnya di kecamatan yang jaraknya, harga bervariasi semua tergantung jarak antar wilayahnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya Transportasi Pengaruhi Harga Jual
Dirinya meminta bagi agen maupun pangkalan dapat mengirimkan rincian usulan jika ada kenaikan HET. Khususnya sekaligus biaya transportasi atau pendistribusian.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Paulus Margita mengatakan paling lambat 6 Juni usulan HET daerah sudah harus disampaikan ke Gubernur. Ditegaskan Mantan Camat Batu Engau keberadaan pengecer elpiji itu ilegal. Ia mengharapkan semua pihak harus berkoordinasi agar ini tidak terjadi pembiaran.
"Memang antara agen dan beberapa pangkalan harus ada margin(selisih biaya produksi) harga karena jarak yang jauh. Tapi jangan sampai harganya melambung dan merugikan masyarakat," terang Paulus Margita.
Sedangkan Perwakilan Agen PT Achdian Nur Has Saparudin mengatakan kenaikan harga di pangkalan yang jauh jaraknya ialah biaya transportasi. Apalagi yang harus menyeberang sungai atau laut.
Beberapa pangkalan yang cepat habis setelah mendapatkan pasokan, ada juga yang memang pembelinya sudah panjang mengantre.
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement