Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir setengah tahun Ketua Komite Olahraga Nasional Kabupaten Kampar (KONI) non aktif, Surya Darmawan, menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun hingga kini, tersangka korupsi pembangunan ruangan rawat inap Rumah Sakit Umum Bangkinang, tak kunjung tertangkap.
Kejati Riau mengaku sudah mengerahkan tenaga untuk menangkap makelar proyek Rp46 miliar di RSUD Bangkinang itu. Selalu berpindah tempat menjadi alasan keberadaan Surya tak diketahui.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa juga kesulitan karena nomor telepon tersangka ataupun perangkat komunikasi yang digunakan tersangka sulit terdeteksi. Oleh karena itu, penegak hukum meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi.
"Kalau ada menemukan DPO itu, tolong kasih tahu kami, karena dia tidak pakai telepon genggam lagi, jadi sulit," kata Kepala Kejati Riau Jaja Subagja, Senin siang, 25 Juli 2022.
Menurut Jaja, kerja sama masyarakat akan mempermudah penangkapan Surya Darmawan yang telah merugikan negara Rp8 miliar.
"Jangan sampai dibiarkan (kalau melihat)," ucap Jaja.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Persidangan Tanpa Terdakwa
Korupsi RSUD Bangkinang ini sudah menjerat sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Kampar. Sejumlah pihak swasta juga sudah masuk ke penjara dan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Oleh karena itu, Kejati Riau berencana menyelesaikan berkas tersangka Surya Darmawan hingga lengkap. Berkas itu nanti dimajukan ke pengadilan tanpa kehadiran tersangka.
"In absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa)," tegas Jaja.
Jaja berharap majelis hakim di pengadilan menyetujui persidangan tanpa kehadiran tersangka ini nantinya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement