Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan

Meski sudah ada upaya perdamaian, Polda Jabar memastikan proses hukum kasus perundungan paksa setubuhi kucing tetap berlanjut

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Korban di- bully saat masih kecil, pria Ini buktikan Kesuksesannya menjadi Dosen di Usia 22 Tahun
Ilustrasi Korban di- bully saat masih kecil, pria Ini buktikan Kesuksesannya menjadi Dosen di Usia 22 Tahun/dok. Unsplash Dee

Liputan6.com, Bandung - Meski pelakunya masih di bawah umur, kasus perundungan memaksa teman setubuhi kucing terus bergulir di ranah hukum. Polda Jabar bahkan menyatakan, kasus tersebut naik statusnya ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menaikkan status itu berdasarkan adanya penemuan dugaan pidana ketika melakukan gelar perkara.

"Di dalamnya ditemukan adanya kondisi "bully" (perundungan) memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan," kata Ibrahim, Senin (25/7/2022).

Dari penyidikan tersebut, menurutnya, ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan anak itu. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus itu.

"Terkait perlakuan kepada terduga karena masih anak-anak, maka kita akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu," kata dia.

Dia menjelaskan kasus itu diduga terjadi pada 14 Juni 2022 ketika anak-anak tersebut, termasuk korban tengah bermain. Kemudian beberapa saat setelahnya, kata Ibrahim, tersebar video aksi dugaan perundungan disertai tindakan asusila itu menyebar ke masyarakat.

Setelah itu, menurutnya, para orang tua dari sejumlah anak-anak tersebut dan aparatur wilayah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana sehingga saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Meski sudah ada perdamaian, Ibrahim mengatakan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut untuk merespons adanya aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

"Dari KPAID bisa membuat laporan sehingga kita akomodasi laporan yang dibuat KPAID untuk memproses hukum kasus ini," kata Ibrahim.

Adapun peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan. Aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel, yang membuat korban depresi berat dan akhirnya meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya