Kebutuhan Pengungsi Belum Usai, Tanggap Darurat Banjir Parigi Moutong Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang Kecamatan Torue, Kamis (11/8/2022).

oleh Heri Susanto diperbarui 12 Agu 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 14:00 WIB
Rumah warga yang rusak berat akibat banjir di Parigi Moutong
Rumah warga yang rusak berat akibat banjir bandang di Parigi Moutong 28 Juli, 2022. (Foto: Kantor SAR Palu).

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang Kecamatan Torue.

Perpanjangan itu menyusul selesainya masa tanggap darurat pertama sejak 29 Juli hingga 11 Agustus 2022. Tanggap darurat tahap 2 tersebut berlaku selama 14 hari sejak 12 sampai 25 Agustus, 2022. Tambahan waktu itu juga atas permintaan Bupati Parigi Moutong.

Sekretaris BPBD Parigi Moutong, Rivai mengatakan selama 2 pekan ke depan pemenuhan kebutuhan pengungsi yang belum tuntas akan jadi fokus pemerintah.

"Makanan setiap hari kami berikan melalui dapur umum karena sebagian warga kehilangan rumah dan harta bendanya," kata Rivai, Kamis (11/8/2022).

Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) juga diupayakan selesai dalam 14 hari ke depan agar para pengungsi tidak lagi tinggal di masjid seperti saat ini.

Data terbaru BPBD Parigi Moutong per 9 Agustus tercatat 1.716 kepala keluarga di Kecamatan Torue terdampak banjir bandang yang terjadi 28 Juli lalu. Selain itu, sebanyak 12 rumah hilang dan 31 rusak berat.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya