Dari Koruptor hingga Eks Teroris di Sulteng Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Sebanyak 2.518 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Di antara penerima remisi terdapat narapidana dengan kejahatan luar biasa.

oleh Heri Susanto diperbarui 17 Agu 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 14:00 WIB
Narapidana di Lapas Luwuk
Narapidana Lapas Kelas II B Luwuk, Sulawesi Tengah saat berlatih sebelum dikukuhkan menjadi anggota Satgas Antinarkoba di dalam Lapas, Jumat (5/8/2022). (Foto: Humas Lapas Luwuk).

Liputan6.com, Palu - Sebanyak 2.518 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Di antara penerima remisi terdapat narapidana dengan kejahatan luar biasa.

Para warga binaan penerima remisi tahunan Hari Kemerdekaan Indonesia itu berasal dari 12 Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah.  

Dari 2.518 jumlah penerima remisi, sebanyak 2.509 narapidana mendapat Remisi Umum I (RU I) atau potongan kurungan dan 9 orang mendapat RU II atau bebas.

"Di antaranya juga ada penerima remisi berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2012 untuk 3 jenis kejahatan luar biasa yaitu korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Kasubag Humas, RB dan TI, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Asman, Selasa (16/8/2022).

Jumlah narapidana penerima remisi untuk 3 kasus tersebut sebanyak 1.032 orang terdiri dari sebelas orang kasus korupsi, 1.020 kasus narkotika, dan 3 orang kasus terorisme. Asman mengatakan mereka hanya mendapat potongan kurungan pidana.

Pemberian remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri selama dalam Lapas maupun Rutan.

Berdasarkan data Kemenkumham Sulteng sendiri terdapat 3.654 narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah. Hampir semua Lapas dan Rutan yang ada saat ini dalam kondisi over kapasitas.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya