Liputan6.com, Lampung Tindak pidana pencabulan dialami salah seorang siswi sekolah di Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Korban berinisial AK (15) menjadi sasaran aksi pencabulan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Kelakuan bejat sang pacar yang terjadi pada bulan Mei 2022 ini pun dilaporkan korban ke pihak kepolisian setempat. Alhasil, dari serangkaian penyelidikan aparat kepolisian dapat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tanpa melakukan perlawanan, AA akhirnya digelandang aparat ke kantor polisi sejak Selasa, 24 Agustus 2022 kemarin. Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan ini diungkapkan Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Marhasan.
Advertisement
Marhasan menjelaskan, dari pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan itu dilakukannya pada 26 Mei 2022. Saat itu, pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan jalan. "Korban dijemput pelaku, kemudian diajak ke wilayah Pasir Sakti," ujar Marhasan, Kamis (25/8/2022).
Marhasan melanjutkan, saat di perjalanan hendak pulang mengantar korban, tiba-tiba turun hujan. Akhirnya, pelaku dan korban memutuskan untuk berteduh di sebuah gubuk. Di dalam gubuk inilah pelaku mencabuli kekasihnya.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dia juga memaksa untuk menyetubuhi korban," jelasnya.
Menurut Marhasan, kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Hingga akhirnya keluarga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti beberapa lembar pakaian milik korban.
Saat ini, tersangka sudah ditahan. Berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Marhasan menegaskan, tersangka AA bakal dijerat pasal 76 E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti diamankan ada satu lembar celana, satu lembar baju serta pakaian dalam korban," tukas Marhasan.
Simak video pilihan berikut ini: