Sengkarut Piutang Rp11 Miliar milik Pemkot Parepare kepada PT Hutama Karya

Pemkot Parepare Berutang Rp11 Miliar ke PT. Hutama Karya, Kenapa Bisa?

oleh Eka Hakim diperbarui 03 Sep 2022, 13:54 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 13:44 WIB
ilustrasi PT Hutama Karya (Liputan6.com/Istimewa)
ilustrasi PT Hutama Karya (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Parepare - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kabarnya memiliki utang sebesar Rp11 miliar lebih ke salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi, PT Hutama Karya (HK) Persero. Utang tersebut bersumber dari tagihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi, Kota Parepare yang telah dilaksanakan oleh PT. HK Persero.

Anditta, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum PT. HK Persero dari Kantor Hukum Nasrullah Nur dan Partners membenarkan kabar adanya utang Pemkot Parepare kepada PT. HK Persero sebesar Rp11 miliar lebih tepatnya Rp11.662.067.783.

"Iya benar, Pemkot Parepare berutang kepada klien kami ‘PT. Hutama Karya (Persero)’ dan hingga saat ini belum ada itikad baik melakukan penyelesaian pembayaran ataupun sekedar rencana penyelesaian," ucap Anditta kepada Liputan6.com, Jumat (1/9/2022).

Kewajiban Pemkot Parepare untuk segera membayar tagihan atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi oleh PT. HK Persero, kata Anditta, telah diikat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020.

Dalam putusan BANI, Pemkot Parepare tak hanya diperintahkan membayar utang sebesar Rp11.662.067.783 kepada PT. HK Persero, akan tetapi turut diperintahkan membayar seperdua bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter bagiannya kepada PT. HK Persero sebesar Rp224.038.000.

"Namun hingga saat ini Pemkot Parepare cenderung menghindar untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami dalam hal ini PT. HK sebagaimana yang tertuang dalam putusan BANI," jelas Anditta. Ia mengungkapkan, dalam penyelesaian masalah yang ada, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Pemkot Parepare yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Kota Parepare dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pasar Lakessi, namun hasilnya nihil.

Pemkot Parepare yang diwakili oleh Sekretaris Kota Parepare maupun PPK tidak berani mengambil keputusan, kecuali atas perintah pimpinannya dalam hal ini Wali Kota Parepare.

"Kami tegas minta Pemkot Parepare patuh kepada putusan yang ada dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami di tahun 2022 ini, dengan menganggarkan pembayaran utang kepada klien kami di anggaran APBD tahun 2023," tutur Anditta.

 

Penjelasan Pihak Pemkot Parepare

Terpisah, Sekretaris Kota Parepare, Iwan Asaad saat dikonfirmasi mengarahkan Liputan6.com agar menghubungi Asisten II Pemkot Parepare, Suriani.

"Bisa telepon Ibu Asisten 2 karena saya sementara acara," singkat Iwan via telepon.

Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Suriani dikonfirmasi mengatakan pada dasarnya Pemkot Parepare tetap berkomitmen dalam menyelesaikan kewajibannya dalam hal ini membayar tagihan atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi oleh PT. HK Persero sebagaimana tertuang dalam putusan BANI tahun 2019.

"Kita tetap komitmen selesaikan itu, hanya saja, saya belum tahu juga perkembangannya, apakah rencana dianggarkan dalam perubahan atau anggaran pokok tahun 2023," ucap Suriani via telepon.

Ia tak menampik, jika dalam penyelesaian masalah yang ada, Pemkot Parepare telah membangun pertemuan dengan pihak PT. HK Persero bahkan terakhir sempat difasilitasi oleh pihak pengacara negara dalam hal ini bagian Datun Kejaksaan Negeri Parepare.

"Sudah ada pertemuan sebelumnya lewat video conference (vicon). Pihak-pihak hadir ada pihak PT. HK dan juga ada pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memfasilitasi," tutur Suriani.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Parepare memaparkan kondisi APBD yang gambarannya tak ada kemampuan jika diminta membayar tagihan utang kepada PT. HK sebesar Rp11 miliar lebih yang dimaksud.

"Kita sempat meminta kalau bisa bayarannya cukup pokoknya saja karena nilai total tagihan kan itu didalamnya ada biaya beban, bunga dan lain-lain. Kita minta kalau bisa pokoknya saja dibayar dengan bertahap (cicil). Kemampuan APBD kita tidak sanggup jika besaran tagihannya demikian," terang Suriani.

Ia menceritakan, sebelumnya Pemkot Parepare pernah meminta pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel terkait dengan besaran tagihan hasil pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi oleh PT. HK Persero.

Saat itu oleh BPKP, kata Suriani, Pemkot Parepare diminta berkomunikasi dengan PT. HK Persero agar diberi kelonggaran waktu pembayaran dan tagihannya bisa dibayar secara cicil.

"Itu sebelum PT. HK menggugat arbitrase. Kita sempat meminta saran BPKP sebelum membayar tagihan utang ke PT. HK yang nilainya lumayan besar. Kita minta BPKP audit sebelum membayar besaran tagihan dari PT. HK. Mengingat dalam DIPA maupun RKA yang ada tidak segitu besarnya, tapi muncul besaran setelah dalam perjalanan pekerjaan, nilai item material terjadi kenaikan. Jadi masalah ini muncul karena terjadi eskalasi (kenaikan harga barang) di tengah pekerjaan pembangunan berjalan saat itu," ungkap Suriani.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya