Liputan6.com, Medan Kuasa hukum keluarga bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), AB alias J, yang tergabung dalam JnR law firm mengundurkan diri. Pengunduran diri karena keluarga AB dinilai tidak kooperatif.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Dikatakan Hadi, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga AB yang diterima pihaknya, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri, adik, hingga orang tua AB dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September 2022.
Kemudian pada pemeriksaan pada 28 September 2022, keluarga AB meminta pemeriksaan ditunda sampai 29 September 2022 dengan alasan sakit.
Advertisement
Baca Juga
"Namun, pada 28 September 2022 tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu," kata Hadi, Jumat (14/10/2022).
Akhirnya, lanjut Hadi, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi 3 tempat diduga kediaman keluarga bos judi online terbesar di Sumut tersebut, dan mereka tidak ada di tempat.
"Karena merka (kuasa hukum) memandang tidak sejalan dengan kliennya, mereka resmi menarik diri," sebut Hadi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Sudah Tak di Medan
Disebutkan Hadi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, keluarga AB alias J, bos judi online terbesar di Sumut, diduga sudah tidak berada di Kota Medan atau sudah kabur.
Hingga kini Polda Sumut telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perjudian online, termasuk operator judi online, leader, dan beberapa orang lainnya.
"AB selaku bos judi online telah kabur ke Singapura dan NP, sebagai leader operator judi online," sebutnya.
Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan, namun baru tahap pertama. Sementara untuk AB alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut tersebut.
Advertisement
Terbitkan Red Notice
Diterangkan Hadi, Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk AB alias J, bos judi online yang kabur ke Singapura. Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan AB di luar negeri.
"Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerja sama P to P atau NCB Interpol to NCB interpol," terangnya.
Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik AB alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan, aset itu sekitar Rp 42 miliar.
Dijerat Pasal perjudian dan TPPU
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, untuk AB alias J, pihaknya tidak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online terbesar di Sumut itu juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu.
"Penyidik juga mencekal keluarga AB yang terdiri dari istri dan anaknya," Hadi menandaskan.
Advertisement