Kasus Judi Online Terbesar di Sumut Terus Bergulir, Terbaru 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumut terus bergulir. Terbaru, 14 orang ditetap tersangka terkait keterlibatan dalam kasus judi online milik AB alias J.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Okt 2022, 18:55 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 18:55 WIB
Tersangka Judi Online
14 orang ditetap tersangka dan ditahan terkait keterlibatan dalam kasus judi online milik AB alias J

Liputan6.com, Medan Kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumut terus bergulir. Terbaru, 14 orang ditetap tersangka terkait keterlibatan dalam kasus judi online milik AB alias J.

"Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi usai penyidikan di Mapolda Sumut pada Rabu, 12 Oktober 2022. Sebanyak 15 orang itu masing-masing memiliki peran berbeda," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada Liputan6.com, Kamis (13/10/2022).

Diterangkan Hadi, peran para tersangka dalam judi online milik AB alias J berdasarkan penyelidikian yang dilakukan diketahui sebagai marketing, operator atau Customer Service (CS), dan ada yang telemarketing.

"Hasil gelar perkara, 14 tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi atau RTP Mapolda Sumut," terang Hadi.

Sementara, 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berkedok Kafe Warna Warni di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

"Statusnya masih saksi, dan baru saja bergabung," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditangkap di Pekanbaru

Jaringan Judi Online
15 orang itu ditangkap dari Pekanbaru, Riau. Mereka diduga berperan sebagai leader dan operator judi

Sebanyak 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik AB alias J, bos judi online terbesar di Sumut yang tengah diburu Interpol, ditangkap Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 orang itu ditangkap dari Pekanbaru, Riau. Mereka diduga berperan sebagai leader dan operator judi.

"Penangkapan dilakukan petugas gabungan Polda Sumut dan Polda Riau. 15 orang itu diboyong ke Mapolda Sumut. Penangkapan di Pekanbaru, Riau," kata Hadi, Senin, 10 Oktober 2022.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan Polda Sumut di lokasi pengoperasian judi online terbesar di Sumut, yaitu di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

Dilakukan pendalaman terhadap judi online tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi, lalu mencekal bos judi online bernama AB alias J serta menggeledah rumah mewahnya. Belakangan, polisi juga menyita aset AB.

Kemudian polisi menetapkan bos judi online tersebut tersangka. Namun, bos judi beromzet miliaran rupiah itu kabur ke Singapura beberapa saat usai penggerebekan. Saat ini AB alias J diburu Interpol pasca-red notice terbit.

Selain AB alias J, polisi juga telah menetapkan anak buahnya, NP sebagai pimpinan operator judi online sebagai tersangka. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara NP untuk tahap pertama ke kejaksaan.

Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU

Polda Sumut
Polda Sumut menyita aset milik AB alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumut yang masih kabur ke Singapura

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, untuk AB alias J, pihaknya tidak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online terbesar di Sumut itu juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu.

"Penyidik juga mencekal keluarga AB yang terdiri dari istri dan anaknya," terang Hadi.

Keluarga AB alias J, bos judi online terbesar di Sumut dicekal. Polda Sumut meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga AB selama 20 hari ke depan. Hadi Wahyudi mengatakan, AB telah jadi tersangka dan buronan Interpol. Pencekalan terhadap keluarganya dilakukan karena tidak kooperatif.

"Keluarga AB yang terdiri dari anak, istri, dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan kedua penyidik sebagai saksi," kata Hadi, Jumat, 7 Oktober 2022.

Disebutkan Hadi, jika terus tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga AB bertanggung jawab secara hukum.

"Penyidik akan terus mendalami, termasuk proses terhadap keluarganya," ujarnya.

Lakukan Pemanggilan

Ruko Judi online
7 rumah toko (ruko) tempat judi online yang sempat digerebek Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, disegel

Penyidik Polda Sumut telah 2 kali memanggil 4 orang keluarga dekat AB, bos judi online terbesar di Sumut, terdiri dari istri dan anak, dan keluarga dekat. Pemanggilan pertama Selasa, 27 September 2022.

Mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dilanjutkan keesokan hari, Rabu, 28 September 2022. Namun, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu, membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut. Ada 3 tempat yang didatangi, tetapi mereka tidak berada di tempat tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 30 September 2022. Namun, keluarga bos judi online tersebut tidak memenuhi panggilan. 

"Untuk panggilan kedua sebagai saksi, tidak datang," Hadi mengungkapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya