Liputan6.com, Batam - Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (20/10/2022), memanggil Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Saputra, terkait laporan mengenai tumpang tindihnya perizinan lahan yang ada di Kota Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas membenarkan pemanggilan tersebut, karena ditengarai adanya pelanggaran hukum.
Advertisement
"Laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan mafia tanah," kata Nixon Andreas, Kamis (21/10/2022).
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebutkan adanya dugaan upaya pelanggaran hukum terkait perizinan.
Selain itu Kejati juga melakukan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kelautan, serta pihak perusahaan swasta.
"Baru diperiksa tiga orang, ada ASN dan dari perusahaan swasta," Kata Nexson.
Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang ditemui terpisah, mengaku juga mengetahui pemanggilan terhadap anggotanya tersebut oleh Kejati Kepri. Namun dia mengaku baru mengetahui adanya pemanggilan tersebut secara lisan.
"Itu hanya kegiatan rutin saja, saya saja tahu baru secara lisan. Mengenai apa topik pemanggilannya, saya juga belum mengetahui pasti," katanya.
Untuk proses hukum menurut Rudi semua punya kriteria Kejati memeriksa melalui asistentanya kita tunggu laporanya hasilnya kita bedah.
"Setelah kita bedah sesuai SK (Surat keputusan) yang saya keluarkan saya menunjuk ketua penanganan," ujar Rudi.