Liputan6.com, Berau - Polres Berau, Kalimantan Timur, mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur Berau.
Kapolres Berau Polda Kaltim AKBP Sindhu Brahmarya menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan batu bara ilegal di kampung Pegat Bukur. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ardian meluncur ke lokasi kejadian.
Baca Juga
Sesampai di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator yang dioperatori MK (47) sedang menambang lahan batubara secara ilegal.
Advertisement
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau," ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Selain tersangka MK, masih ada dua tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim.
Kapolres berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada di luar Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ancaman Pidana
Kasat Reskrim Iptu Ardian menambahkan, penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya di lakukan Polres Berau pada 2022.
"Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian 3 kasus sdh P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yg baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau" pungkasnya.
Dijelaskannya, orang yang menambang tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement