Ibu Kandung Biarkan Anak Dianiaya Suami Baru, Alasannya: Karena Cinta

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua tersangka penganiayaan anak disabilitas.

oleh M Syukur diperbarui 29 Okt 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2022, 13:00 WIB
Pasangan suami istri tersangka penganiayaan anak disabilitas saat dihadirkan di Polda Riau.
Pasangan suami istri tersangka penganiayaan anak disabilitas saat dihadirkan di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial Mel. Ibu rumah tangga ini membiarkan penganiayaan anak disabilitas oleh suaminya Zul terhadap korban MR.

Korban merupakan anak kandung dari Mel, sementara Zul adalah ayah tiri korban. Kasus ayah aniaya anak tiri ini sempat viral di media sosial mengingat kondisi korban yang lumpuh sejak umur 6 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK menjelaskan, Mel menikah dengan Zul pada tahun 2021. Sebelum itu, korban diasuh oleh tantenya di Air Molek, Indragiri Hulu.

"Korban diambil dari Air Molek tanpa sepengetahuan keluarga, sudah 3 pekan dijemput dan tinggal di Kabupaten Kampar," jelas Asep, Jumat siang, 28 Oktober 2022.

Selama tiga pekan itu, korban dianiaya yang berawal dari permasalahan sepele. Korban minta jajan sehingga ayah tirinya marah lalu menamparnya.

Penyidikan Polda Riau, ada 20 kali korban mengaku dianiaya. Mulai dari pemukulan pakai sepatu kulit, dibaringkan lalu diinjak, disundut api rokok di bagian paha dan kemaluan.

"20 kali ini, apakah jumlah penganiayaan atau tamparan, ini masih didalami," ujar Asep.

Asep menyebut tersangka Zul sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah. Keterbatasan ekonomi ini diduga menjadi pemicu tersangka menganiaya korban.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Catatan Kriminal

Zul dalam catatan kepolisian merupakan residivis. Pada 2005, keluar penjara di Lapas Padang, berikutnya pada 2008 ditahan dari Lapas Pasir Pangaraian karena kasus penganiayaan dan tahun 2020 keluar dari Lapas Pekanbaru karena terlibat jambret.

"Bahkan saat ditangkap di rumahnya, korban sedang bersiap mencuri, di badannya ditemukan peralatan untuk mencuri," kata Asep.

Asep menjelaskan, ibu kandung korban ditahan dan menjadi tersangka karena membiarkan anaknya dianiaya. Tidak ada usaha melindungi meskipun penganiayaan terjadi di depan matanya.

"Ibu korban tidak melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap Asep.

Kepada penyidik, pembiaran itu terjadi lantaran tersangka Mel takut menjadi sasaran kemarahan suaminya. Tersangka Mel takut Zul menceraikannya.

"Katanya karena cinta," ucap Asep.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membantah korban lumpuh karena dianiaya. Dia menyebut korban sudah mengalami permasalahan gizi sejak lahir.

"Pada umur 6 tahun kemudian lumpuh, sekarang umurnya sudah 10 tahun," ujar Sunarto.

Hasil visum petugas medis, ada memar pada pipi dan dagu korban. Selanjutnya luka lecet pada dahi, pipi dan tungkai bawah serta bercak pendarahan di selaput bola mata akibat kekerasan tumpul.

"Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan beraktivitas sementara waktu," terang Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya