Buruh Desak Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen, Ancam Bakal Gelar Demo di Jabar

Buruh pekerja di Jawa Barat mendesak agar pemerinta menaikan upah minimun tahun 2023 hingga 13 persen.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 02 Nov 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 11:00 WIB
Aksi Buruh Gelar Demo
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar demo di kawasan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). Massa aksi juga tampak membawa sejumlah atribut, mulai spanduk hingga poster. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Buruh mendesak pemerintah supaya menaikan upah minimum tahun 2023 mencapai 13 persen. Desakan ini kabarnya akan diiringi dengan aksi demonstrasi yang rencananya digelar pada beberapa hari ke depan.

Salah seorang perwakilan buruh, Dadan Sudiana, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, mengatakan, desakan buruh turut didasarkan pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebutuhan pokok lainnya.

"Faktanya kenaikan BBM ini kan berdampak ke tingginya inflasi yang sekarang sampai 7,98 persen, terus pertumbuhan ekonomi juga masih di angka 4-5 persen, jadi kalau kita mengacu ke inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tetap (menuntut kenaikan upah) di kisaran 13 persen," katanya, Selasa (1/11/2022).

"Infonya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) minta dua persen, lalu pemerintah juga di kisaran tiga persen, masih jauh dari harapan kita jadi kita akan melakukan pergerakan," imbuhnya.

Aksi demonstrasi untuk mengawal penetapan upah minimum tahun 2023, katanya, akan digelar mulai tanggal 4 November 2022 mendatang. Demonstrasi buruh akan dilakukan baik di pusat, tingkat provinsi juga kota kabupaten.

"Untuk wilayah Jawa Barat, Banten dan Jakarta, kita akan aksi di Kementerian Tenaga Kerja," kata dia. "Setelah itu tahapan aksi di daerah, di kantor gubernur, wali kota, bupati," imbuh Dadan.

Di menegaskan, aksi akan terus dilakukan secara simultan guna mengawal penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) yang akan diketok-palu pada akhir November ini.

"Semua akan bergerak sampai penetapan upah minum kota/kabupaten di tanggal 30 November, upah minimum provinsi di tanggal 20 November nanti," katanya.

 

Mengutip pemberitaan Liputan6.com sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menggodok besaran upah minimum 2023, dan rencananya akan diumumkan pada pekan ketiga November 2022. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut besaran UMP 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia.

Afriansyah memastikan kalau UMP 2023 akan tetap mengalami kenaikan. Meski, Afriansyah tak memberi bocoran berapa besaran kenaikannya.

"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai  dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (28/10/2022).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya