Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, akhirnya meringkus NF (39), mantan pegawai Bank plat merah milik negara, setelah terbukti korupsi memindahkan dana rekening tanpa sepengetahun nasabah.
“Kerugiannya satu miliar, tapi yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta memang jelas itu kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis kasus di Kantornya, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan beberapa nasabah bank plat mereka, yang mengaku kehilangan sejumlah dana di rekening miliknya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Advertisement
Tersangka NF, teller cantik yang saat itu mendapat tugas menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Kota Kaler Kabupaten Garut, memindahkan sejumlah dana dari rekening tanpa sepengetahun nasabah.
“Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk pribadi dan sebagian untuk hadiah-hadian nasabah yang telah dijanjikan,” kata dia.
Hasilnya, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Garut, tersangka terbukti telah melanggar Undang-undang Anti Korupsi pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam hal ini pihak bank mau tidak mau menalangi dari nasabah-nasabah itu, jadi negara mengalami kerugian,” kata dia.