Akhir Pelarian 2 Buronan Interpol Red Notice WNA Ceko dan Slovakia di Bali

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap dua warga negara asing bernama Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia yang membobol 19 perusahaan di negaranya

oleh Kori Sofianty diperbarui 14 Des 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2022, 13:00 WIB
2 Buronan Interpol Red Notice Diciduk di Bali
2 orang buronan Interpol Red Notice berhasil diciduk di Bali. Keduanya warga Ceko dan Slovakia dketahu diburu seteah melarikan diri dari negaranya usai membobol 19 perusahaan.

Liputan6.com, Denpasar - Dua buronan Interpol Red Notice warga negara (WNA) Ceko dan Slovakia yang membobol 19 perusahaan di negaranya diciduk polisi di Bali.

Kabagjatinter Set NBC Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022 mengatakan keduanya diburu atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Kedua warga asing ini sebelumnya masuk dalam Red Notice yang dikeluarkan Interpol dan diburu atas kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka menjadi buron setelah membobol 19 perusahaan di negaranya," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, pada 29 November 2022 melalui Bilateral Meeting Head of NCB Meeting di Lyon, Perancis, NCB Prague menyampaikan permohonan kepada NCB Jakarta untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan terhadap keduanya.

Tim Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP keduanya.

Di sana diperoleh hasil bahwa Cyril Stiak masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019.

Warga negara Ceko ini datang ke Bali dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798). Ia juga terdeteksi tinggal di Jalan Ratna, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sedangkan, Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, tetapi berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali.

Terakhir, ia kembali masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Personel Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali, termasuk dengan pihak Imigrasi.

Pencarian terhadap kedua WNA ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah vila di kawasan Kuta Utara, Badung dan wilayah Ubud, yang ditengarai menjadi tempat tinggal mereka.

Pada 30 November 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, personel Bagjatinter melakukan penyelidikan dengan mendatangi Villa Kusuma Cliff di Kuta Selatan, Badung tempat tinggal Cyril Stiak.

Di sana petugas melakukan pengintaian. Pagi harinya, Cyril Stiak ditangkap di sebuah rumah kontrakkan yang berada tidak jauh dari Villa Kusuma Cliff.

Di hari yang sama, personel Bagjatinter menerima informasi keberadaan Stefan Durina. Petugas kemudian meluncur ke kawasan Ubud. Warga negara Slovakia ini akhirnya ditangkap di dalam Villa River tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah ini kita lakukan koordinasi lebih lanjut untuk proses pendeportasian terhadap kedua warga asing ini," kata Tommy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya