Nikita Mirzani Kesal Dito Mahendra 2 Kali Mangkir sebagai Saksi di Sidang

Dito Mahendra kembali mangkir untuk kedua kalinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, atas kasus yang dilaporkannya dengan tersangka Nikita Mirzani. Akibatnya, sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin, 19 Desember 2022.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Des 2022, 08:45 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 08:28 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Serang - Dito Mahendra kembali mangkir kedua kalinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, atas kasus yang dilaporkannya dengan tersangka Nikita Mirzani. Akibatnya, sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin, 19 Desember 2022.

Sebelumnya, Dito Mahendra juga mangkir pada persidangan di PN Serang, Senin, 12 Desember 2022. Pada dua kali kesempatan itu, kekasih Nindy Ayunda sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi, atas laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, dengan terdakwa Nikita Mirzani.

"Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepat selesai masalahnya. Kesel saja gitu, dia yang ngelaporin tapi dia enggak datang-datang, tujuannya apa. Kalau buat memenjarakan Niki, sudah berhasil kan," ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Kamis (15/12/2022).

Nikita Mirzani menegaskan tidak mau jika nanti sidangnya digelar secara online. Hal ini lantaran dia ingin bertatap muka langsung dengan pelapornya, Dito Mahendra. Dalam kondisi sakit, sembari menahan tangis, Nyai tetap hadir di persidangan. Dia berharap Dito pun demikian.

Selebritas dengan berbagai kontroversinya itu menduga ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda ke PN Serang, karena dia juga takut atas undangan pemeriksaan KPK.

"Saya enggak mau online, kan kita enggak pernah ketemu, harus deket-deket. Dito Mahendra kasih muka ke jaksa dong yang sudah nahan aku, jangan kayak gini, bikin malu," terangnya.

Tolak Sidang Online

Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum juga menolak persidangan dilaksanakan secara online. Jika dilakukan secara tatap muka, kasus yang dialami kliennya, Nikita Mirzani, bisa terbuka secara terang benderang.

"Kalau sidangnya online, ngapain sidang-sidang, diketok saja sudah. Harusnya berani ke persidangan, ini seperti main-main saja. Lembaga persidangan, lembaga pengadilan dibuat main-main sama jaksa kalau begini," ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama, Kamis (15/12/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya