Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Residivis dan Tidak Kooperatif Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Dito Mahendra melalui pengacaranya, Yafet Rissy, menyebut Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam kasus pencemaran nama baik hingga mengungkit status residivis.

oleh Wayan Diananto diperbarui 22 Nov 2022, 09:17 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022, 08:30 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE yang menempatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka memasuki episode baru. Seteru Dito Mahendra ini membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Namun, kubu Dito Mahendra menanggapi dingin pembelaan Nikita Mirzani seraya mengungkit bahwa selama menjalani proses hukum, bintang film Nenek Gayung tidak kooperatif.

Tak henti sampai di situ, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengungkit rekam jejak Nikita Mirzani yang pernah dijebloskan ke penjara, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, alias residivis.

“Oleh karena kita tahu mengenai track record daripada Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif. Kita tahu dia juga seorang residivis, dan cenderung melawan petugas,” katanya.


Masih Meneriaki

Nikita Mirzani Sidang
Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

“Kita lihat ketika dia ditahan pihak Jaksa Penuntut Umum, masih meneriaki, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada jaksa yang akan melakukan penahanan saat itu,” Yafet Rissy menyambung.

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (21/11/2022), Nikita Mirzani dalam pembelaannya balik menyebut jaksa penuntut umum tak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesungguhnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tak Bisa Bedakan

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

“Serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesungguhnya,” ujarnya seraya menambahkan, “Karena Jaksa Penuntut Umum dalam uruan dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik.”

Setelahnya Nikita Mirzani mengklaim, “Namun tetap disidangkan karena kebingungan untuk menginput dan kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana kepada saya.”

 


Prahara Sepatu Hermes Bekas

Unggahan Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Unggahan Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Diberitakan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani mengklaim duduk perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra berawal dari aksi jual sepatu Hermes bekas. Nikita Mirzani di akun medsos mengoceh soal sepatu yang dijual Dito Mahendra bekas.

Mengetahui ini, calon pembeli tak jadi membeli sepatu seharga 17,5 juta rupiah itu. Merasa dirugikan, Dito Mahendra memolisikan Nikita Mirzani. Sang artis ditangkap lalu dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Serang. Proses sidang pun masih bergulir.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya