4 Auditor Inspektorat Bersaksi dalam Sidang Perkara Suap yang Jerat 4 Oknum Pegawai BPK

Keempat auditor inspektorat itu dihadirkan oleh KPK untuk bersaksi.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Jan 2023, 13:47 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 13:45 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi oknum pegawai BPK (Liputan6.com/Eka Hakim)
Sidang lanjutan kasus korupsi oknum pegawai BPK (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kelanjutan perkara suap yang menjerat 4 oknum pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (17/1/2023).

Kali ini tampak hadir 4 saksi masing-masing Syafri Adjdja, Ahna Safri, Andi Rosariah Thamrin dan Antare.

Dalam kesaksiannya di persidangan yang dipimpin oleh Muh Yusuf Karim selaku Ketua Majelis Hakim dan beranggotakan Harto Pancono serta Yohannes Marten, para saksi yang merupakan auditor pada Inspektorat Provinsi Sulsel itu mengaku pernah mendampingi petugas BPK melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sejumlah proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dilengkapi dengan surat tugas.

Dalam kegiatan pendampingan tersebut, tim dari BPK diantaranya ada Yohanes Binur Haryanto Manik yang saat ini berstatus terdakwa dan seorang lagi bernama Gilang. Tak hanya itu, turut hadir juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana pekerjaan.

"Saya waktu itu yang ditugaskan mendampingi tim BPK yang anggotanya ada Pak Yobin (Yohanes Binur Haryanto Manik) dan Pak Gilang. Lokasi yang kita datangi ada di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidrap," ucap saksi, Ahna Safri yang merupakan auditor muda (madya) pada Inspektorat Provinsi Sulsel itu.

"Di Kabupaten Wajo maupun Sidrap yang diperiksa itu semuanya pekerjaan pengaspalan ruas jalan," Ahna menambahkan.

Adapun pihak lain yang turut ikut dalam kegiatan pemeriksaan yang disebut dengan istilah uji petik itu, kata Anha, ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pelaksana pekerjaan.

"PPTK pekerjaan di Kabupaten Wajo yang hadir itu Pak Dani dan di Sidrap itu PPTKnya Pak Bahtiar," terang Anha.

Sama halnya dengan Andi Rosariah Thamrin dan Antare. Keduanya turut mengaku pernah mendampingi petugas BPK dalam kegiatan pemeriksaan sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

"Seingat saya pendampingan saat itu tiga hari sesuai surat tugas. Tepatnya bulan Februari 2021. Saya melanjutkan kegiatan pendampingan yang telah dilakukan oleh Pak Anha Safri di Sidrap. Selain juga pendampingan di Kabupaten Bone dan Pinrang," tutur Rosariah.

"Adapun proyek yang diperiksa itu juga ada terkait dengan pekerjaan ruas jalan," Rosariah menambahkan.

"Kalau saya pendampingan pemeriksaan uji petik terhadap kegiatan pekerjaan ruas jalan yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara," terang Antare.

Berbeda dengan Syafri Adjdja yang merupakan auditor senior sekaligus ahli pada Inspektorat Provinsi Sulsel tersebut. Dalam persidangan, ia lebih dominan menerangkan mekanisme atau Sistem Operasi Prosedur (SOP) pemeriksaan yang sifatnya tertentu atau khusus yang dilakukan oleh Inspektorat.

"Kita melakukan pemeriksaan tertentu itu setelah ada surat permintaan dari instansi terkait. Setelah itu dilakukan rapat pembahasan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim pemeriksa ke lapangan," ucap Syafri.

"Terkait dengan pemeriksaan tertentu pada sejumlah kegiatan Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang saat ini dibahas, itu dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK," akui Syafri.

Saat Penuntut Umum KPK menanyakan hasil pemeriksaan uji petik yang telah dilakukan oleh para saksi terhadap sejumlah pekerjaan pengaspalan ruas jalan yang telah mereka terangkan tadi, para saksi tersebut mengaku ada temuan diantaranya terjadi pengurangan volume pekerjaan.

Meski sebelumnya dalam kegiatan pemeriksaan pendampingan BPK saat itu, mereka mengaku hanya mencatat angka-angka pada sebuah kertas yang disebut kertas kerja mengenai ketebalan aspal, volume pekerjaan serta hal teknis lainnya yang ada di lapangan. Mengenai kesimpulan, mereka mengatakan tidak berkapasitas melakukan itu.

"Jadi apa yang kami periksa di lapangan kemudian kami catat di kertas kerja setelahnya kami berikan ke petugas BPK untuk dianalisa dan disimpulkan oleh mereka," ungkap keempat saksi dalam persidangan.

Penuntut Umum KPK kemudian kembali menanyakan, apakah sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan lapangan yang dicatat di kertas kerja yang dimaksud ke petugas BPK, itu para saksi tanda-tangani sebagaimana dikatakan turut menyaksikan kegiatan di lapangan?

"Kalau saya tanda tangani sebelum diserahkan ke petugas BPK. Di kertas kerja itu, turut ada pihak lain yang ikut menyaksikan kegiatan pemeriksaan juga ikut tanda tangan yakni PPTK dan pelaksana pekerjaannya juga," kata Anha diamini juga oleh Antare.

Berbeda dengan Andi Rosariah Thamrin, ia justru mengaku tidak bertanda tangan dengan hasil pemeriksan uji petik yang telah ia lakukan sebelum diserahkan ke petugas BPK yang bersamanya di lapangan. Salah satunya Yohanes Binur Haryanto Manik.

"Kalau saya seingat saya tidak pernah tanda tangan, kertas kerja yang telah saya isi diambil saja oleh BPK," sebut Rosariah.

Penuntut Umum KPK lalu mencecar pertanyaan kembali kepada para saksi terkait kelanjutan setelah para saksi sudah menyerahkan hasil pemeriksaan atas sejumlah pekerjaan yang dituangkan dalam kertas kerja yang dimaksud.

"Apakah saksi-saksi mengetahui hasil selanjutnya dari BPK setelah itu. Misalnya pihak BPK memberitahu hasil lanjut dari itu semua. Silahkan saksi Anha, Rosariah dan Antare dijawab," ucap salah seorang anggota tim Penuntut Umum KPK.

"Tidak tahu Pak. Tidak ada," ucap Anha diikuti oleh Rosariah dan Antare.

 

Inspektorat Akui Ada Temuan Tapi BPK Bilang Nihil

Sidang lanjutan kasus korupsi oknum pegawai BPK (Liputan6.com/Eka Hakim)
Sidang lanjutan kasus korupsi oknum pegawai BPK (Liputan6.com/Eka Hakim)

Dalam persidangan, Tim Penuntut Umum KPK kembali menanyakan kepada para saksi terkait dengan temuan BPK yang katanya nihil namun dari pemeriksaan Inspektorat justru ada temuan sebagaimana yang telah diungkapkan para saksi yang merupakan auditor pada Inspektorat Provinsi Sulsel dan juga telah memeriksa sejumlah pekerjaan lingkup Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang dimaksud.

"Apakah dasar pemeriksaan oleh BPK dengan Inspektorat sama?," tanya salah satu anggota Tim Penuntut Umum KPK ke para saksi.

"Pada dasarnya secara teknis sama, mengacu pada kontrak, spek dan hasil pengerjaan di lapangan," jawab saksi Anha yang merupakan auditor muda Inspektorat Sulsel saat diberi kesempatan oleh Penuntut Umum untuk menjawab.

Diketahui, para terdakwa yang merupakan oknum pegawai BPK Sulsel tersebut yakni Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS) didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Kronologi Kasus

Sidang lanjutan kasus korupsi oknum pegawai BPK (Liputan6.com/Eka Hakim)
Sidang lanjutan kasus korupsi oknum pegawai BPK (Liputan6.com/Eka Hakim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan keempat oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu sebagai tersangka dalam dugaan pidana menerima suap dari Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat oknum pegawai BPK tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020, salah satu diantaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel.

"Seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu," jelas Alex.

YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan ketiga tersangka lainnya yang kebetulan ketiganya memang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019.

"Jadi YBHM sebelum memeriksa terlebih dahulu bertanya-tanya ke GG, WIK dan AS tentang bagaimana cara memanipulasi item-item pemeriksaan," terang Alex. “Dan untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2019 itu juga diduga telah dikondisikan oleh AS, WIK dan GG dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Dalam perjalanannya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 tepatnya di Dinas PUTR Sulsel, tim BPK yang didalamnya beranggotakan YBHM kemudian menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel lalu mencari akal agar temuan yang ada bisa diubah.

Edy pun diduga berkomunikasi dengan GG yang dianggapnya berpengalaman dalam mengakali temuan BPK. GG kemudian mendukung keinginan Edy dengan memperkenalkannya ke YBHM. Setelah mereka bertemu dan mengobrol, YBHM menyetujui apa yang diinginkan Edy untuk mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp100 juta.

“Diduga uang Rp100 juta itu digunakan AS untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Sultra," tutur Alex.

 

Kicauan Edy Rahmat Jadi Pembuka

Kicauan Edy Rahmat Jadi Pembuka
Kicauan Edy Rahmat Jadi Pembuka

Dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan anak buahnya bernama Edy Rachmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebelumnya, telah terungkap peran para kontraktor yang seharusnya ikut dibawa dalam penyidikan kasus yang ada.

Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rachmat yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel kala itu.

Dari keterangan Edy di persidangan saat itu tepatnya Rabu 13 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, Edy menceritakan awal dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Di mana KPK menangkapnya saat ia berada di rumahnya serta turut mengamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel yang melekat pada Edy.

Selain itu, Edy juga mengaku, dari tangannya uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK saat itu juga. Uang Rp300 juta lebih itu merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang Edy terima dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.

Uang yang diterima Edy dari Jhon Tidore senilai Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.

Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp324 juta diambil oleh Edy.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya