Tergiur Dapat Ijazah Tanpa Kuliah, Puluhan Polisi di Gorontalo Kena Tipu Jutaan Rupiah

Puluhan polisi di Gorontalo tergiur dapat ijazah tanpa ikut kuliah, syaratnya harus menyetorkan sejumlah uang. Buset, kok gitu?

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Feb 2023, 08:27 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 06:44 WIB
Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban penipuan terkait izasah palsu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang anggota polisi di Provinsi Gorontalo harus menerima kenyataan pahit setelah dirinya tertipu puluhan juta rupiah. Dia juga terpaksa harus mengurungkan niatnya menjadi sarjana padahal sudah menunggu bertahun-tahun.

Kasus polisi kena tipu ini baru terungkap setelah para korban mulai curiga dengan kepastian wisuda yang tidak ada kejelasan. Sebab, waktu wisuda yang dijanjikan oleh pihak kampus kerap kali berubah-ubah.

Karena tak kunjung ada kepastian, penasehat hukum para korban Ali Rajab melaporkan dua oknum pejabat kampus berinisial MB dan BIN ke Polresta Gorontalo Kota, Senin (6/2/2023) lalu.

Menurut Ali, dugaan penipuan dan penggelapan uang dialami korban bersama 70 orang rekannya. Kala itu mereka bersepakat untuk kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo sejak 2017 silam.

"Ada sekitar 70 polisi juga ini mengalami nasib yang tidak jauh berbeda dengan klien saya," kata Ali Rajab.

Modus mereka, kata Ali, para korban dijanjikan oleh oknum petinggi kampus bahwa mereka tidak perlu ada perkuliahan untuk bisa mendapatkan ijazah. Namun ada syaratnya, setiap mahasiswa harus menyetorkan sejumlah uang.

“Bahkan para korban sempat dijanjikan akan wisuda pada tahun 2022, akan tetapi, itu tidak terealisasi,” ungkapnya.

 

Bantahan Pihak Kampus

Dalam materi laporannya, ada dua orang oknum petinggi kampus yang dilaporkan. Yaitu MB Dekan Fakultas Hukum, selain itu satu orang staf keuangan dengan inisial BIN yang berperan sebagai pemungut biaya perkuliahan.

Rektor Universitas Gorontalo, Sofyan Abdulah saat dikonfirmasi membantah adanya keterlibatan pihak kampus dalam masalah tersebut. Menurutnya jika di kampus yang dipimpinnya tidak pernah melakukan jual beli ijazah.

“Jika mendapatkan ijazah harus melalui proses perkuliahan. Selain itu mahasiswa juga harus terdaftar serta memiliki nomor induk mahasiswa," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya