Nasib Buruh Migran Indramayu yang Pernah Viral Menangis Minta Dipulangkan

Rokaya merupakan salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dipulangkan pemerintah Indonesia

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Feb 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 14:00 WIB
Cerita Buruh Migran Indramayu Minta Perlindungan LPSK, Dugaan Intimidasi
Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI Juwarih saat memberikan keterangan pers terkait advokasi Rokaya purna TKI asal Indramayu yang diduga terkena intimidasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Rokaya, seorang buruh migran asal Kabupaten Indramayu tak henti berjuang untuk membuat dirinya tenang dari dugaan intimidasi kepadanya.

Dari informasi yang didapat, Rokaya merupakan salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dipulangkan pemerintah Indonesia.

Videonya sempat beredar viral lantaran Rokaya menangis meminta tolong Presiden Jokowi untuk dipulangkan. Rokaya akhirnya berhasil ditemukan dan dipulangkan ke Indonesia pada 7 Januari 2022.

Rokaya dipulangkan setelah membuat pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu. Diketahui, keluarga Rokaya bersama SBMI Indramayu membuat laporan kepada polres setempat terkait sponsor yang memberangkatkannya ke Irak.

"Laporan atas dugaan TPPO atau Penempatan PMI secara Perorangan yang dilakukan terlapor dan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Oktober 2021," tulis Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih kepada Liputan6.com, Kamis (9/2/2023).

Juwarih mengatakan, Rokaya adalah purna PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Perekrutan dan Penempatan PMI ke Erbil, Irak.

Dari hasil laporan ke polisi, SBMI meneruskan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kemudian dilakukan pencarian hingga berhasil dipulangkan.

 


LPSK

Direkrut Lewat Facebook, TKI Asal Indramayu Menangis Terdampar di Irak
Titin TKW asal Indramayu Jawa Barat menangis terdampar di Irak dan minta dipulangkan. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Kami juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak," ujar dia.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal. Intimidasi tersebut meminta Rokaya untuk mencabut laporannya ke polisi.

Rokaya menduga, orang tersebut adalah orang suruhan sponsor. Dari upaya tersebut, Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) pada 8 Februari 2023.

“Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut sangat terstruktur dan kuat, kami berharap LPSK memberi perlindungan selama penanganan kasus tersebut berjalan,” kata Juwarih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya