Dituding Abaikan Perintah Kemenhub, Syahbandar Malili: Suratnya Perintahnya Disuruh Menelaah

Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Feb 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2023, 16:30 WIB
Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus PT Citra Lampia Mandiri (Liputan6.com/Istimewa)
Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus PT Citra Lampia Mandiri (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kabarnya masih terus berlangsung.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore yang berlangsung terakhir Jumat 24 Februari 2023, terdapat dua unit kapal yang beroperasi dengan mengantongi Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.

Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.

Kepala Teknik Tambang PT. CLM, Ahmad Sobri mengatakan, seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian sementara aktivitas di terminal khusus tersebut.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui suratnya bernomor A.146/AL.308/DJPL tertanggal 14 Februari 2023 telah memerintahkan kepada Syahbandar Malili dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili agar menghentikan sementara dulu kegiatan yang ada di terminal khusus PT. CLM hingga proses telaah hukum selesai.

"Pasca surat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan baik itu operasi maupun administrasi, itu yang paling penting," ujar Ahmad.

Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.

Ia pun menilai Kementerian Perhubungan sudah sepatutnya mengevaluasi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Karena secara hierarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.

"Jadi mereka harus menaati itu dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut," tegas Ahmad.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim Advokasi PT CLM akan melaporkan hal tersebut ke semua pihak terkait.

"Terutama di kubu sebelah, mengapa surat yang dikirimkan ini tidak ada tanggapan mulai dari jajaran yang paling bawah," ujar Ahmad.

Ahmad juga meminta semua aparat hukum tidak tebang pilih dan menaati aturan yang berlaku.

"Kami juga taat hukum kok. Kalau ada perintah hentikan aktifitas, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas di tempat itu," imbuh Ahmad.

Terpisah, pihak Syahbandar Malili di Kabupaten Luwu Timur, Zulkifli mengatakan, terkait maksud isi dari surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut masing-masing punya versi.

"Kalau surat kementerian yang dikhususkan ke kami Syahbandar itu meminta agar kami meneelaah dan sementara proses telaah. Rabu ini kami akan rapat koordinasi dengan semua pemangku yang beraktifitas di lokasi," terang Zulkifli via telepon, Minggu (25/2/2023).

Mengenai penghentian aktifitas yang ada di lapangan, kata dia, itu bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan kejaksaan ketika ada masalah.

"Tapi jika nantinya memang legalitasnya bermasalah tentu akan dihentikan dan kami akan bersurat ke pusat untuk penghentian itu," Zulkifli menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya